fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakartaNasionalPeluang UsahaSeputar IndonesiaSosial dan Politik

Sejahterakan Nelayan, ANLI Dukung Kebijakan Edhy Prabowo

748
×

Sejahterakan Nelayan, ANLI Dukung Kebijakan Edhy Prabowo

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (PR)

Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan yang telah ditetapkan bulan Mei lalu menjadi pembahasan yang menarik. Regulasi yang dicetuskan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo ini menjadi perhatian banyak pihak lantaran pertentangannya dengan regulasi yang diterbitkan di era Menteri Susi Pudjiastuti yang melarang penangkapan dan ekspor benih lobster di wilayah NKRI.

Ketua Umum Kordinator Nasional Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI), Rusdianto Samawa mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan baru ini karena memang nelayan lobster di Indonesia, termasuk di NTB sejak awal menginginkan agar penangkapan dan pembudidayaan benih lobster tidak dilarang.

“Kebijakan Menteri Edhy ini kami sambut gembira. Aturan baru ini menyelamatkan ibu rumah tangga nelayan, pengusaha, pembudidaya dan penangkap lobster. Perubahan Peraturan Menteri sangat produktif dalam menciptakan keberlanjutan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dan menjaga ekosistem lingkungan,” katanya pada Putera Riau.

Ia mengatakan, terbitnya Permen KP No 12/2020 ini jika dilihat dari berbagai sudut pandang berupa konsultasi publik dianggap sudah memenuhi kepercayaan dan amanat nelayan seluruh Indonesia. Artinya Menteri Edhy telah melakukan proses partisipatif dalam penentuan kebijakan dan perumusan peraturan perundang -undangan yang tentunya berdampak bagi kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir yang bertumpu hidupnya di sektor Kelautan dan Perikanan (KP).

Rusdianto mengaku bahwa saat ini muncul pertarungan narasi antara lingkungan versus keberlanjutan ekonomi kesejahteraan nelayan dalam skema pengelolaan lobster. Namun ia menilai, keributan terjadi karena konsekwensi dari semua orang telah ikut berpartisipasi dalam memberikan kritik terhadap kebijakan ini terutama melalui media sosial.

“Dasar Menteri Edhy melakukan revisi regulasi atas keprihatinan terhadap kondisi nelayan, pembudidaya, industri dan keberlanjutan keseimbangan lingkungan ekonomi kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” terangnya.

Perlawanan nelayan lobster atas Permen KP 01 tahun 2015 dan Permen 56 tahun 2016 itu menjadi titik tolak yang paling mendasar bagi Menteri KP yang baru untuk melakukan kajian publik, konsultasi, panggil stakeholder dan menyerap masukan serta dialog.

Sehingga Edhy Prabowo kata Rusdianto berhasil melakukan revisi terhadap regulasi tentang lobster ini. Konsep Permen 12 tahun 2020 pun sudah mewakili tiga mainstream pertarungan yakni budidaya (mewakili pembudidaya), restocking (mewakili lingkungan dan keberlanjutan sumberdaya benih lobster dan indukan) dan eksportir benih lobster dan lobster indukan hasil budidaya (mewakili Ekonomi pengusaha, nelayan penangkap, pembudidaya, eksportir dan pendapatan negara-PNBP).

“Kalau ukuran, mana lebih untung kebijakannya terhadap nelayan, pembudidaya dan negara? Maka, simulasinya lebih untung regulasi Edhy Prabowo pada Permen 12 tahun 2020. Kebijakannya seimbang antara ekonomi, lingkungan, kesejahteraan dan pengusaha kerja juga,” ujarnya.

Karena pada regulasi sebelumnya dinilai merugikan karena tidak mempertimbangkan aspek sosial ekonomi, yakni melarang menangkap lobster benih lobster, melarang budidaya dan melarang ekspor lobster.

Selain memberikan kesejahteraan bagi nelayan lanjut Rusdianto, kegiatan penangkapan, pembudidayaan dan eskpor benih lobster juga akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi PAD maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena pengekspor benih bening lobster berkewajiban untuk membayar PNBP dengan ketentuan tarif spesifik pelayanan Kekarantinaan Ikan atas ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dengan selisih harga yang bervariatif.

“Misalnya jenis BBL Pasir dengan rincian PNBP sebesar Rp1.000/Ekor dengan jumlah ekspor 1 ekor – 10.000 ekor. Kalau ekspor BBL 10.000 – 25.000 ekor, maka PNBP-nya Rp2.000/ekor. Kalau ekspor BBL 25.000 – 50.000 ekor, maka PNBP-nya Rp3.000/ekor dan seterusnya. Sementara jenis BBL Mutiara dengan rincian PNBP sebesar Rp1.500/ekor dengan jumlah ekspor 1 ekor – 10.000 ekor, kemudian kalau ekspor BBL 10.000 – 25.000 ekor, maka PNBP-nya Rp3.000/ekor dan seterusnya,” tambahnya.

Penerapan PNBP khusus bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster di Indonesia.

“Sedangkan kewajiban investor, pengusaha, kelompok dan siapapun pengekspor untuk melakukan kegiatan budidaya, yakni berkewajiban kembangkan budidaya lobster melalui alih teknologi kepada para pembudidaya lobster di Indonesia,” tutupnya. (pr/by)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *