fbpx
Example 728x250
HedalinePekanbaru

Sekdako Pekanbaru Mewajibkan Tamu Kedinasan Luar Kota Jalani Tes Swab Antigen

360
×

Sekdako Pekanbaru Mewajibkan Tamu Kedinasan Luar Kota Jalani Tes Swab Antigen

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, H. Muhammad Jamil, M.Ag., M.Si

PEKANBARU | puterariau.com,

Tugas dinas luar  merupakan bagian yang tidak bisa lepas dari agenda kegiatan pemerintahan, tidak terkecuali di masa pandemi Covid-19 yang tengah mewabah Indonesia. Untuk itu, guna mengantisipasi penyebaran dan penularan varian baru Covid-19 diperlukan pengetatan pemeriksaan kepada setiap tamu kedinasan yang datang dari luar.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan kepada tamu kedinasan dari luar kota untuk menjalani pemeriksaan swab antigen terlebih dahulu. sebelum melakukan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dituju.

“Tes antigen dijalankan sebelum gelar rapat atau pertemuan dengan perangkat di Pemko Pekanbaru. Kepada seluruh pimpinan OPD agar bisa menindaklanjuti dan melaksanakan sesuai arahan pimpinan,” ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kamis (15/7/2021).

Sekdako Pekanbaru, H. Muhammad Jamil, M.Ag., M.Si juga menyebutkan, kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 100/SETDA-TAPEM/371/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penerimaan Tamu Kedinasan Luar Kota Pekanbaru. Menurutnnya, penertiban SE ini juga menindaklanjuti Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

“Serta sehubungan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat,” katanya.

Berikut sejumlah poin yang terdapat dalam SE bernomor 100/SETDA-TAPEM/371/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021 tersebut.

Pertama, perlunya mencegah dan menangkal penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru penyebaran Covid-19 serta memberikan perlindungan dalam upaya mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Kedua, kepada pimpinan OPD mesti mensyaratkan bagi tamu kedinasan dari luar Kota Pekanbaru yang akan melakukan kunjungan kerja dan pertemuan diwajibkan melakukan tes swab antigen ditempat, sebelum melaksanakan rapat/pertemuan bersama perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ketiga, swab antigen dimaksud dapat difasilitasi oleh klinik terdekat atau Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dengan biaya ditangggung oleh tamu yang melakukan kunjungan dinas dari luar kota.[son/pr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *