
PUTERARIAU.com – Kabar mengejutkan datang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Salah satu petinggi KAMI yang menjabat sebagai Sekretaris Komite Eksekutif, Syahganda Nainggolan, ditangkap polisi. Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani.
“Benar, rekan kita ditangkap polisi di kediamannya pada Selasa pagi (13/10/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, ” ujar Yani Singkat.
Menurut dugaan Ahmad Yani, dari informasi yang beredar dan didapat dari rekan Gatot Nurmantyo Syahganda, Syahganda ditangkap lantaran diduga menyebar berita bohong dan menciptakan keonaran di tengah masyarakat dan melanggar Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Informasi diperoleh berdasarkan surat penangkapan yang dibawa petugas dari Bareskrim Siber nomor SP.Kap/165/X/2020/Dittipidsiber, yang isinya menyatakan bahwa penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2020.
“Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinannya ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber, Bareskrim Siber,” tambahnya.
Ahmad Yani menegaskan bahwa Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demontrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dia menampik anggapan jika Syahganda disebut menunggangi atau pun mensponsori.
“Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual, Doktor. KAMI juga gerakan intelektual,” papar Yani.
Saat penangkapan, Syahganda tidak didampingi oleh kuasa hukum, kendati demikian, Yani mengatakan KAMI telah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam kasus tersebut.