fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakarta

Selain Sembako, Sekolah Juga Akan Dikenakan PPN

463
×

Selain Sembako, Sekolah Juga Akan Dikenakan PPN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (puterariau.com)

Setelah rencana sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pemerintah juga akan mengenakan ppn terhadap jasa pendidikan atau sekolah sebagaimana tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Seperti diketahui sebelumnya, jasa pendidikan atau sekolah masuk dalam kategori jasa bebas PPN.

Dalam rancangan (draft) RUU KHUP yang dikutip dari CNNIndonesia.com, pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenakan PPN.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus,” bunyi draft RUU KUP dikutip Kamis (10/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Ada pula jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Sebelumnya, jasa tersebut masuk dalam kategori jasa bebas pungutan PPN.

Dalam ayat (3) Pasal 4A, hanya ada tambahan penjelasan soal jasa kena pajak baru yang tidak dikenakan PPN yakni jasa keagamaan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

“Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan tarifnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah,” tulis ayat (3) Pasal 7A draf tersebut.

RUU KUP juga turut menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tidak termasuk hasil tambang batubara.

Sementara itu, kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering. Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.[***]

Source : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *