oleh

Selama 2 Hari, Polresta Pekanbaru Lakukan Penyekatan Arus Lalu Lintas Di 5 Titik Jalan Panam

PEKANBARU | puterariau.com,

Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Pekanbaru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dari Polresta Pekanbaru kembali melakukan penyekatan di wilayah hukum Polsek Tampan. Penyekatan tersebut dilakukan pada 5 titik jalan yang mengarah ke Jalan HR Soebrantras, Panam.

Penyekatan ini berlaku pada hari Sabtu (17/7/2021) pagi hingga Minggu (18/7/2021) mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Angga Wahyu Prihantoro S.Sos, SIK menjelaskan pengetatan diruas jalan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam menekan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Dijelaskannya, pihaknya dibantu oleh personil dari Dinas Perhubungan untuk berjaga dan menutup akses jalan di sekitar fly over Pasar Pagi Arengka menuju Jalan HR Soebrantas Panam, Pekanbaru.

“penyekatan arus lalu lintas akan dilakukan di lima titik yakni di bawah fly over Pasar Pagi Arengka, Pangkal Fly Over Pasar Pagi Arengka, Simpang Tabek Gadang, U Turn SPBU Jalan SM Amin, dan simpang Jalan Garuda Sakti,” jelas Angga, Sabtu, (17/7/2021).

Dalam penyekatan arus lalu lintas, Angga menambahkan  bahwa petugas hanya memberikan prioritas terhadap beberapa kendaraan dan para pekerja sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 13/SE/2021 tentang Pedoman Dasar Pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru. Dan Bagi pengendara yang melintas di ruas jalan akan dilakukan pemeriksaan terkait protokol kesehatan oleh petugas.

“Bagi pengendara yang tidak memenuhi kriteria akan di arahkan untuk putar balik. Kita juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan warpada pada penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.[son]

Komentar