fbpx
Example 728x250
HedalinePekanbaru

Selamatkan Hutan Adat Di Riau, Gubri Terima Surat Usalan Pengukuhan Hutan Adat Suku Sakai

544
×

Selamatkan Hutan Adat Di Riau, Gubri Terima Surat Usalan Pengukuhan Hutan Adat Suku Sakai

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU,

Hutan bagi Komunitas Adat Terpencil atau masyarakat adat merupakan identitas, pasalnya dari hutan mereka menggantungkan hidup, semua kebutuhan sandang dan pangan diperoleh dari hutan. Masyarakat adat terbiasa memanfaatkan dan mengelola hutan dengan bijaksana dan mereka memegang teguh nilai-nilai budaya di kalangan masyarakat adat dalam menjaga hutan.

Dilansir dari media bahteraalam org, melihat fakta bahwa eksistensi luasan kawasan hutan di Riau yang sudah menyusut drastis akibat eksploitasi berbasis bisnis untuk perluasan kawasan hutan tanaman industri (HTI) dan kebun sawit, muncul sepucuk surat dari Masyarakat Hukum Adat Suku Sakai Bathin Sobanga. Surat yang ditujukan kepada Gubernur Riau berisi soal keberatan masyarakat atas rencana pembangunan jalan tol Pekanbaru – Rantau Prapat yang akan membelah Hutan Adat milik masyarakat hukum adat Suku Sakai Bathin Sobanga dan juga berisi usulan pengakuan Hutan Adat Bathin Sobanga. Hutan Adat bernama Imbo Ayo Bathin Sobanga ini berada di wilayah Desa Kesumbo Ampai dan memiliki luas ± 240 Ha.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pada hari Sabtu (30/1/2021) Gubernur Riau H Syamsuar menerima penyerahan usulan pengukuhan Hutan Adat Suku Sakai Bathin Sobanga, Dessa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis di Balai Pelangi Kediaman Gubernur Riau.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Dewan Pengurus Harian LAM Riau, Syahril Abubakar, Kadis LHK Riau, Maamun Murod, Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir, Ketua Adat Suku Sakai Bathin Sobanga, Muhammad Nasir, Kepala OPD Pemprov Riau terkait, para NGO, serta tamu undangan lainnya.

“Hari ini kita menerima usulan dari Suku Sakai yang berkaitan dengan hutan adat yang menyangkut status hutan adat Suku Bathin Sobonga.” jelas Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar di rumah kediaman, Balai Pelangi, Pekanbaru, Sabtu (30/1/201)

Persoalan hutan adat tersebut, jelas Gubernur Syamsuar, sudah cukup lama. Ia mengaku, setelah tahu permasalahannya ketika itu langsung meninjau lokasi karena masyarakat Adat Suku Sakai khawatir hutan adat akan habis digunakan untuk pembangunan.

Menurut Syamsuar, dua hal yang menjadi kekhawatiran masyarakat adat tersebut terkait hutan adat ini, yakni untuk pembangunan jalan tol dan untuk pengeboran minyak.

“Waktu itu saya diberitahu rektor Universitas Lancang Kuning yang jumpa Masyarakat Adat Suku Sakai, saya ajak staf dan menindaklanjuti tentang kekhawatiran masyarakat adat tersebut,” terangnya.

Ia menambahkan, menindaklanjuti tentang kekhawatiran Masyarakat Adat Suku Sakai, baik pada pengeboran minyak yang mengelola blok rokan maupun pada pembangunan jalan tol, Gubri mengaku telah meminta pihak pengelola untuk merubahnya.

“Kami sudah minta diubah terkait kekhawatiran itu,” ujarnya.

Gubernur yang digelari Datuk Seri Setia Amanah ini menambahkan, dirinya telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau untuk mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan persiapan dalam pengurusan pengukuhan hutan adat.

Syamsuar menuturkan, saat ini persyaratan pengukuhan hutan adat ini sudah siap dan merupakan hasil kerja sama dan dukungan dari NGO, lembaga adat serta berbagai pihak yang membantu pemprov Riau dalam mewujudkan pengakuan hutan adat tersebut.

“Alhamdulillah hari ini sudah dapat disampaikan kepada kami dan dalam waktu yang tidak begitu lama tentunya akan kita usulkan kepada pemerintah pusat melalui DLHK Riau,” katanya.

Gubri berharap tidak begitu lama SKnya akan keluar dan mudah-mudahan dapat dikukuhkan oleh Presiden RI. Karena menurutnya, Presiden Jokowi sangat komitmen bagaimana menyelamatkan hutan adat yang ada di seluruh Indonesia dan kesempatan itulah yang akan dimanfaatkan.

“Untuk selanjutnya nanti yang lain-lain akan kita tindak lanjuti,” tutupnya.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *