fbpx
Example 728x250
HedalineKriminalPekanbaru

Selisih Paham, Tukang Bangunan Tega Menikam Rekan Kerja Hingga Tewas

509
×

Selisih Paham, Tukang Bangunan Tega Menikam Rekan Kerja Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU | puterariau.com,

Seorang tukang bangunan  Mukhlis alias MU (28) menusuk rekan kerjanya dengan menggunakan badik hingga tewas. Kejadian pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa (27/7/2021) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Asofa I gang Asofa, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan menceritakan kronologis kejadian tindakan pidana pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang oleh tukang bangunan.

“Pelaku dan korban tinggal dalam satu barak tempat mereka membangun rumah. Antara mereka terjadi selisih paham, yang sebelum kejadian mereka sering bertengkar dan ejek-ejekan. Puncaknya malam itu, korban dan pelaku cekcok lagi, korban menantang pelaku dan minta dibunuh. Pelaku yang memegang pisau langsung menusuk korban di bagian perut dan dada,” jelas Kompol Juper Lumbantoruan saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (28/7/2021) sore.

Lanjut Juper, sebelum terjadi penusukan antara pelaku dan korban terlibat perkelahian adu jotos hingga berujung pada penusukan badik yang dipegang Mukhlis kepada korban.

“Akibatnya, korban yang bernaa Rudi mengalami pendarahan dan segera dilarikan ke RS Prima jalan Tuanku Tambusai. Namun, sampai dirumah sakit korban tidak dapat tertolong lagi dan sekitar pukul 02.00 WIB, Rudi dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Juper menambahkan setelah mendapatkan laporan dari mandor tukang yang bernama Eriyono, sekitar pukul 05.00 WIB. Pihaknya langsung mengirim tim untuk mengolah TKP dan penyelidikan.

“Kurang dari 24 jam tersangka berhasil ditangkap pada saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Kuansing. Korban diberikan tindakan tegas terukur. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa HP dan Kasur yang berlumuran darah,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki apa yang menjadi alasan kedua buruh tukang ini cekcok hingga menghilangkan nyawa rekannya. Dan kepada pelaku dikenakan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan nyawa menghilang dengan ancaman 7 tahun penjara.[son/pr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *