Nias Utara, (Pr Nias)
Korban perangkat desa (kepala dusun) III An. Tali’ia Gea yang belum terbayarkan hak atau honornya dari ADD sejak bulan Juli 2017 hingga bulan ini meminta penegak hukum Polres Nias melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepala desa Ombolata Afulu an. Artinus Waruwu yang telah menyalahgunakan honornya berkisar selama 1 tahun.
Tali’ia Gea, korban dirugikan dalam penjelasannya (02/08) bahwa ia sudah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polres Nias atas tindakan Kepala desa Ombolata Afulu yang diduga telah menggelapkan honor saya selama berkisar 1 tahun pada tanggal (14/05/2018).
Lebih lanjut dijelaskan, sebelumnya kasus ini telah dikonfirmasikan dan memperoleh informasi tanggapan serta perkembangannya di bagian administrasi Reskrim Polres Nias menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut ditangani oleh petugas luar tetapi sampai sekarang penanganan dan proses tidak jelas.
“Hampir 3 bulan lamanya dan terakhir saya peroleh informasi bahwa surat tersebut telah tercecer makanya hari ini pada tanggal (02/08/2018), saya kembali menyusul surat pengaduan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam penyusulan Dumas tersebut, ia menambahkan alat bukti menguatkan pengaduan kepada penyidik yaitu rekomendasi Bupati Nias Utara pada tanggal (30/05/2018) kepada Kepala desa Ombolata Afulu namun Kepala desa belum mengindahkannya atau tidak mengikuti perintah Bupati Nias Utara tersebut.
Sementara Dumas sebelumnya telah ia lampirkan bukti yaitu surat Camat Afulu No. 141/87/AFL/2018 perihal hasil klarifikasinya, serta hasil pemerikasan Dinas PMD dan LHP Inspektorat Kabupaten Nias u
utara pada tanggal 23 April 2018 atas hasil klarifikasi dan pemeriksaan keabsahan pemberhentian ia sebagai Kepala dusun III yang dilakukan oleh Kepala desa Ombolata Afulu pada tanggal 03 Juli 2017 ternyata cacat prosedur.
Selain dari itu dalam penjelasannya mengharapkan kepada Kapolres Nias untuk melakukan pemeriksaan penyelidikan serta penyidikan atas kasus yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan hukum yang berlaku tanpa membedakan status.
Sementara ketika dikonfirmasi F. Giawa SIUM Polres Nias mengatakan untuk perkembangan selanjutnya atas susulan dumas ini dapat dikabari pada hari Senin besok. (Pr)