Kualatungkal, | puterariau.com,
Terlibat dalam perkara sengketa tanah, selain menguras waktu dan pikiran, menyelesaikan sengketa tanah pun kerap menelan biaya terutama dalam proses persidangan. Meskipun demikian, sudah selayaknya mesti diselesaikan. Jika tidak, maka pihak penggugat dan tergugat tidak akan berhenti bertikai dan terus memperebutkan hak atas lahan tersebut.
Sebagaimana diketahui, perkara sengketa atas tanah kantor Camat Bramitam tahun 2021 tentang adanya permohonan eksekusi tahun 2020 yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Tanjabbarat hingga ke Provinsi Jambi. Bahkan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak, antara pemohon dan Pemda untuk tidak saling merugikan.
Bahkan menyetujui permohonan mediasi yang disarankan oleh Pengadilan Negeri Kualatungkal didampingi oleh kuasa hukum pemohon, Parlin Damanik, SH di ruang kerja Kabag hukum Pemkab, Ansori SAg.
Namun sayangnya, pernyataan dan kesepakatan kedua belah pihak tersebut diduga dibatalkan Pemkab Tanjung Jabung Barat dalam perkara sengketa tanah kantor Camat Bramitam yang sudah ada berita acara sita jaminan dari Pengadilan Negeri Tanjabbarat tahun 1999 serta dikuatkan oleh Mahkamah Agung tentang sita jaminan tahun 2001 tersebut.
Pihak pemohon eksekusi lewat kuasa hukumnya sudah melakukan pengaduan ke kantor Pertanahan Tanjabbarat secara tertulis melalui loket pengaduan kotak surat atau laman resmi Kementerian yang bersangkutan.
Nantinya, berdasarkan pengaduan tersebut, pejabat berwenang akan melakukan pengumpulan data dan analisa untuk mengetahui terkait sengketa tanah tersebut. Saat peninjauan pengukuran kembali untuk mematok lahan kantor Camat Bramitam yang bakal dieksekusi dihadiri oleh Kabag PPKAD Rajiun Sitohang, Kabag Aset, dan pejabat kantor Pertanahan Tanjabbarat.
Ketum ormas GN KAKI sangat menyayangkan Pemkab Tanjung Jabung Barat karena berkas perkara pemohon eksekusi kantor Camat Bramitam, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kesepakatan damai antara pemohon dengan pihak Pemkab Tanjung Jabung Barat di masa kepemimpinan ex mantan Bupati Safrial MS yang diacuhkan.
Persidangan yang telah diagendakan dua kali yang diminta oleh Pengadilan Negeri Kualatungkal Pemohon/Pemkab untuk menghadiri saksi ternyata dua kali persidangan, Pemkab tidak bisa hadir di persidangan.
Diharapkan kasus sengketa lahan Kantor Camat Bramitam ini di masa kepemimpinan Bupati yang baru, Drs Anwar Sadat, M.Ag dapat menyelesaikan mediasi dan sengketa Kantor Camat Bramitam. Pemohon yang sudah ditetapkan putusan oleh Pengadilan Negeri Tanjabbar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung atas putusan eksekusi gedung Kantor Camat Bramitam. (tim)
Komentar