fbpx
Example 728x250
Breaking NewsJambiKriminalTanjung Jabung Barat

Sengketa Tanah Parit 6 Tungkal Satu, Kades Tungkal Satu Diduga Kangkangi Putusan Pengadilan

1524
×

Sengketa Tanah Parit 6 Tungkal Satu, Kades Tungkal Satu Diduga Kangkangi Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Kualatungkal, (puterariau.com)

Terkait perselisihan sebidang tanah di Parit 6 Desa Tungkal Satu Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat yang berperkara di tahun 2016 kembali berpolemik pada tahun 2019.

Dengan ada sanggahan oleh Lindawati ke Kantor Desa Tungkal Satu, Pathurrahman (Kades), diduga tergugat tentang perselisihan objek tanah di Parit Enam Desa Tungkal Satu Kecamatan Tungkal Ilir dengan luas tanah lebar 88 Meter dan panjang 270 Meter dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Kualatungkal pada tahun 2016 dengan No registrasi 3/PDT.6.2016.PN.KTL.

Atas putusan itu, Lindawati melakukan upaya hukum pada tahun yang sama (2016) di Pengadilan Jambi, namun permohonannya ditolak oleh Pengadilan Jambi dengan No Registrasi 68/PDT/PN.JMB.

Kemudian, belakangan ini Lindawati melakukan hal lain untuk menguasai kembali lahan agar H. Anang Helmi yang sudah mempunyai keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Kualatungkal maupun Pengadilan Tinggi Jambi dengan melayangkan surat sanggahan ke Kantor Desa Tungkal Satu pada tahun 2019 lalu.

Dalam hal ini, diminta kepada Kepala Desa Tungkal Satu untuk tidak menerbitkan surat surat baru, baik surat jual beli ataupun sporadik dan sejenisnya di bidang tanah tersebut agar Lindawati dapat menguasai tanah tersebut.

Pada Rabu (29/1/20), Ketua DPC GN KAKI Tanjabbar, Nurdin sekaligus mendampingi kasus ini mengatakan pada Putera Riau bahwa kasus perselisihan tanah di Parit Enam Desa Tungkal Satu di kantornya mengatakan bahwa Sdr. H Anang Helmi ingin membuat sporadik di Kantor Kades, namun tidak diterima Kades.

“Ironisnya dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri Kualatungkal, secara kepemilikan syah milik H. Anang Helmi menurut hukum. Artinya kepala desa melakukan perbuatan melawan hasil keputusan Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Sehingga pihak Lindawati dan Kades Tungkal Satu diduga tergugat perselisihan objek tanah pada tahun 2016 kembali dilaporkan oleh H. Anang Helmi ke Pengadilan Negeri Kualatungkal.

Kades Tungkal Satu, Paturrahman sangat sulit untuk dikonfirmasi seputar kasus tanah ini. Dicari di kantornya selalu tidak ada di tempat.

“Pak Kades sedang Musrenbang Pak,” ujar perangkat desa sekenanya. (yudi/alinus/nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *