
BATAM, PR – Kasus Penganiayaan terhadap insan pers kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang jurnalis media online Fokuskriminal.com, Kabiro Erwinsyah, di Kampung Bukit, Kelurahan Tanjung Bukit, Kecamatan. Sekupang Batam, Minggu (02/08/2020) lalu.
Erwinsyah dianiaya oleh seorang oknum Ketua DPC salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di kota batam. Aksi pemukulan ini berawal ketika Erwinsyah mengunjungi kediaman JS (Red/Pelaku) pada pukul 17.00 WIB, karena merasa terganggu dengan kedatangan wartawan secara spontan oknum tersebut melayangkan pukulan berkali – kali sambil mengatakan ” Jangan membangunkan Singa Tidur ” hingga korban nyaris babak belur.
Ironisnya, kejadian tersebut sempat dilerai oleh sejumlah warga sekitar, namun oknum tersebut tidak peduli dan tidak mau melepaskan cekikan pada leher korban hingga tokoh masyarakat datang.
Atas kejadian penganiayaan tersebut, Erwinsyah mengalami luka lebam di pelipis mata sebelah kanan dan melaporkan kejadian dialaminya ke Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang dengan bukti surat laporan Nomor : LP/112/VIII/2020/KEPRI/BRP/ SKP tentang pengaduan tindak pidana penganiayaan.
Dari pengakuan Erwinsyah, ketika dirinya akan membuat laporan ke Polsek Sekupang, dirinya sempat dihadang oleh sejumlah anggota ormas didampingi ketua umum ormas. Namun Setelah laporan dibuat JS (Red/Pelaku) tidak terima dan melakukan pengancaman terhadap Erwinsyah.
Terkait kejadian ini Pemimpin Redaksi (Pemred) Fokuskriminal.com, Ismail Sarlata bersama Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Habiburrahman merasa sangat geram atas penganiayan dan premanisme terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum ormas.
“Kami meminta kepada pihak Kepolisian setempat bisa mengusut kasus ini hingga tuntas, dan kami siap kawal kasus ini sampai tuntas. Pelakunya harus ditangkap dan diadili,” tegas Ismail Sarlata.
Sementara itu dilain kesempatan, Pimpinan Umum Fokuskriminal.com, DR. Yudi Krismen US, SH.MH selaku Pakar Hukum Ahli Pidana menegaskan, mengutuk keras aksi kekerasan terhadap wartawan di Batam.
Atas peristiwa yang telah menimpa Erwinsyah, ia meminta kepada aparat Kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan.
“Ini patut diduga ada upaya pembunuhan terhadap wartawan, karena pelaku sempat mengatakan pada korban akan menghabisi dan mencincang – cincang korban. Itu penganiayaan berat. Kami meminta Polsek Sekupang segera menangkap pelakunya,” ujar DR. Yudi Krismen US, SH.MH.
Menurut DR. Yudi Krismen US, SH.MH dalam melaksanakan tugasnya wartawan dilindungi hukum yakni UU No 40 Tahun 1999.
Selain itu ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengungkap kasus penganiayaan itu hingga tuntas, tegasnya. (Red/S***).