fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKesehatanPekanbaru

Setelah Polda Riau Dan Forkopimda Ikut Turun Tangan, Masalah Sampah Diusut Hingga Tahap Penyidikan

470
×

Setelah Polda Riau Dan Forkopimda Ikut Turun Tangan, Masalah Sampah Diusut Hingga Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi

PUTERARIAU.COM | PEKANBARU,

Polemik sampah yang menggunung dan berserakan di beberapa titik Kota Pekanbaru sehingga merusak pemandangan serta menimbulkan bau yang tidak sedap ini seakan tidak ada habis. Berdasarkan pantauan media puterariau masih ada dibeberapa titik yang masih terjadi penumpukkan sampah.

Bahkan untuk mengatasi dan merespon keluhan warga terhadap sampah yang menumpuk sejak awal tahun baru 2021, sudah banyak pihak yang ikut turun tangan untuk mengangkut dan membersihkan sampah tersebut. Mulai dari beberapa instansi vertikal, termasuk TNI, Polda Riau, Satpol PP, Mahasiswa dan beberapa masyarakat yang swadaya membantu dengan kegiatan bakti sosial gerakan bersih sampah.

Seperti Kegiatan kerja bakti yang digelar oleh jajaran Polda Riau yang berkoordinasi dengan TNI dari Korem 031/Wirabima yang terdiri dari personel gabungan Korem 031, Kodim 0301/Pbr, Yonarhanud 13/Pby, Lanud RSN Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Brimobda Riau, Satpol PP Pekanbaru, dan beberapa ormas yang ada di Pekanbaru. Kegiatan yang dilakukan ini untuk menyerukan dan menciptakan Kota Pekanbaru Bebas Sampah dengan tujuan. Acara yang dilakukan pada Jum’at (15/1/2021) pagi yang bertempat di Jalan Persimpangan Teratai dan Cempaka Kota Pekanbaru.

“Kita ingin menciptakan kota Pekanbaru Bebas sampah. Dan itu tentu harus diwujudkan dengan cara kerjasama yang baik dengan semua elemen masyarakat. Kita semua harus terlibat karena kota yang bersih tentu akan menjadi kota yang sehat dambaan kita semua” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jum’at (15/1/2021).

Dalam kesempatan tersebut, usai kegiatan membersihkan sampah di lokasi, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi juga mengatakan meminta pertanggungjawaban kepeda pihak terkait atas terjadinya penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru. Dan saat ini Polda Riau sudah memerikasa saksi-saksi terkait penumpukan sampah ini.

“Polda Riau akan menelusuri dan meminta pertanggungjawapan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” kata Agung.

Menurutnya, Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau akan segera menetapkan tersangka kasus penumpukan sampah di Kota Pekanbaru. Saat ini, polisi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dari masyarakat, Jum’at (15/1/2021).

“Polda sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi 20 orang dari masyarakat yang terdampak sampah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan.

Kasus Sampah Naik Ketahap Penyidikan

Dalam proses pengusutan kasus penumpukan sampah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menduga adanya  unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy  Ristiawan SH SIK Msi mengatakan, penumpukan sampah di Kota Pekanbaru sudah menjadi polemik di tengah masyarakat dan sudah sangat meresahkan. Pasalnya tidak hanya di jalan dan pasar saja tapi juga di depan toko dan rumah warga.

Berdasarkan hal tersebut, Polda Riau melakukan penyelidikan dan sejak ditangani dengan meminta keterangan 20 orang saksi dari masyarakat yang terdampak hingga ahli lingkungan serta ahli pidana. Dari Data dan keterangan para saksi yang terkumpul dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Setelah gelar perkara, terhitung mulai 15 Januari 2021. Kasus dinaikkan ke penyidikan, dan pada hari Senin (18/1/2021) Polda Riau juga akan lakukan pemeriksaan terhadap pihak DLHK Kota Pekanbaru ” kata Teddy. Jum’at (15/1/2021).

Untuk tersangka dalam kasus ini, Teddy belum bisa mengungkapkannya. Namun, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana Pasal 40 dengan ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sementara Pasal 41 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Kalo tersangka nanti saja kita sampaikan, ini saja dulu. Namun tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 atau Pasal 41 UU No 18 tahun 2018,” tutupnya.[son] 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *