fbpx
Example 728x250
KriminalKuansingRiau

Sidang Hari Pertama Kasus Pembunuhan Sadis di Desa Kompe Berangin.

1487
×

Sidang Hari Pertama Kasus Pembunuhan Sadis di Desa Kompe Berangin.

Sebarkan artikel ini

 

Foto : Pengacara korban Arsyad, Alhamran Ariawan,SH,.MH. (Doc.putrariau.com).

KUANSING I PUTRARIAU.COM – Hari ini sidang pertama kasus pembunuhan sadis yang terjadi di desa Kompe berangin, kecamatan Cerenti, Kabupaten kuantan singingi. Di pengadilan tinggi negeri Kuansing, Kamis tanggal 28 Desember 2023.

Sidang kasus pembunuhan sadis yang terjadi di desa Kompe berangin yang terjadi di hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 beberapa bulan lalu, Atas korban Alm Arsyad Bin A Rachim . Warga Desa Kompe Berangin ditemukan meninggal sekira pukul 17.30 wib di Jalan Pertanian Pematang Sialang Dusun 3 Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti. Pelaku pembunuhan bernama Yandi yang tidak lain merupakan anak dari seorang kepala desa kompe berangin itu sendiri.

Sidang pertama berlangsung pembacaan dakwaan kepada tersangka Pelaku pembunuhan, Saat awak media melakukan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum ‘Rafla Okmanta,SH.,MH.

” Ya hari ini sidang pertama, Pembacaan dakwaan kepada tersangka dengan tuduhan pasal yang di masukan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 340 Jo 338 KUHP atau pasal 351 KUHP ayat (3) yang sudah sesuai dalam draf penuntut umum, Ujarnya kepada awak media melewati pesan Whatsapp.

Sementara dari pihak kuasa hukum Koban Alhamran Ariawan,SH,.MH dan Keluarga korban, Awak media menanyakan bagai mana proses sidang yang sudah berjalan saat ini dengan sidang pertama penyampaian atau pembacaan dakwaan di pengadilan tinggi negeri Kuansing.

” Ya kita berharap melalui Jaksa penuntut umum baik dalam dakwaan maupun tuntutannya kepada terdakwa, Dapat mencerminkan keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan yaitu pembunuhan berencana sebagaimana rumusan Pasal 340 KUHPidana. Demikian juga majelis hakim memberikan putusan yang adil, Dimana terdakwa secara sadis telah membunuh korban yang meninggalkan 1 org istri dan 3 org anak yang kehilangan kasih sayang dan masa depan. Sehingga sangat pantas dijatuhi hukuman pidana mati atau minimal seumur hidup sebagai kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang di ditinggalkan, Pungkasnya kepada awak media melewati pesan Whatsapp***

Editor : PutraRiau_RH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *