fbpx
Example 728x250
AdvertorialHedalineIndragiri HuluRiauSosial dan Politik

Sikap Tegas Bawaslu Kabupaten INHU Awasi Netralitas ASN, Layangkan Rekomendasi Ke KASN

852
×

Sikap Tegas Bawaslu Kabupaten INHU Awasi Netralitas ASN, Layangkan Rekomendasi Ke KASN

Sebarkan artikel ini

 

Indragiri Hulu, PR – Dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu tahun 2020, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu telah memproses 2 (dua) temuan berhubungan dengan pelanggaran Netralitas ASN dan kedua temuan tersebut berawal dari hasil pengawasan yang kemudian masing – masing diregistrasi dengan Nomor : 001/TM/PB/Kab/04.05/VI/2020 dengan terlapor berinisial MH dan Nomor : 002/TM/PB/Kab/04.05/VII/2020 dengan terlapor berinisial JR.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Rony Fitrian, S.IP mengungkapkan, terlapor berinisial MH dan JR merupakan pejabat di salah satu instansi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan berdasarkan hasil kajian Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu telah melanggar netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“Dari hasil klarifikasi seluruh saksi serta terlapor, Bawaslu telah menyimpulkan ada pelanggaran netralitas PNS/ASN,” ujar Rony.

Rony menjelaskan, meskipun saat ini belum ada pasangan calon kepala daerah yang resmi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Indragiri Hulu, namun secara kode etik ada aturan main saat oknum PNS berperilaku dalam kehidupan sehari – hari yang harus benar – benar diterapkan, karena PNS/ASN dilarang terlibat politik praktis dan berpihak pada salah satu calon, ataupun mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati.

Roni menambahkan, dari penanganan terhadap pelanggaran ini Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah meneruskan dan memproses kedua temuan tersebut ke instansi yang berwenang yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mengenai sanksi yang akan diterima yang bersangkutan atau terlapor, menjadi kewenangan KASN. “Apakah nanti termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat, menjadi kewenangan dari KASN,” tegas Rony.

Rony melanjutkan, Bawaslu berwenang dalam menangani pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, dan pelanggaran lainnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020. Mengenai pelanggaran netralitas ASN ini, masuk dalam ranah pelanggaran lainnya. “Saat ini perlu kami pertegas, kami menghimbau kepada seluruh ASN/PNS khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, agar berhati-hati dan menjaga netralitas, ASN/PNS harus bebas dari intervensi dan pengaruh semua golongan dan partai politik”, tutup Rony saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (29/07/2020). (F***/S***)

Sumber : Indragiri.bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *