fbpx
Example 728x250
Breaking NewsPekanbaru

Sinkronisasi Kelembagaan Penegak Hukum, Lapas Narkotika Rumbai Ikut Bimtek SPPT TI dan Aplikasi SDP Publik

397
×

Sinkronisasi Kelembagaan Penegak Hukum, Lapas Narkotika Rumbai Ikut Bimtek SPPT TI dan Aplikasi SDP Publik

Sebarkan artikel ini

Sinkronisasi Kelembagaan Penegak Hukum, Lapas Narkotika Rumbai Ikut Bimtek SPPT TI dan Aplikasi SDP Publik

PEKANBARU, (puterariau.com)

Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) merupakan suatu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana. Diantaranya yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan dengan memanfaatkan teknologi Informasi yang menghasilkan Informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum.

Dalam rangka memberikan pemahaman tentang sistem layanan tersebut, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan SPPT TI dan Aplikasi SDP Publik Pada Unit Pelaksanaan Tekhnis Pemasyarakatan se-wilayah Riau, Senin (21/6/2021).

Bimtek yang diikuti sebanyak 44 orang peserta dari UPT Se-Riau ini dilaksanakan di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau. Lapas Narkotika Rumbai ikut bagian dalam kegiatan ini, yaitu Kasibinadik dan Giatja, Erwin Siregar, Kasubsi Register dan bimkemas, Setyadi Priyanto serta Staf Binadik, Afrizaldi Ramis yang merupakan utusan dari Lapas Narkotika Rumbai.

Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, membuka secara resmi kegiatan bimtek dengan menyampaikan pesan agar seluruh petugas dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan sungguh-sungguh sehingga dapat menjadi operator yang tangguh di UPT masing-masing.

“Dengan adanya SPPT-TI diharapkan dapat mensinkronisasi segala bentuk peradilan hukum di Indonesia antar lembaga penegak hukum, sehingga terwujudnya keterpaduan antar sistem serta mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel,” sebut Rudi.

Diwaktu yang sama, Direktur Teknologi Informasi Dan Kerja Sama, Dodot Adikoeswanto, yang hadir sebagai narasumber kegiatan menyampaikan tujuan pelaksanan SPPT TI adalah terselenggaranya pertukaran data perkara pidana berbasis Teknologi Informasi yang transparan, efektif, efisien untuk menekan jumlah overstaying dengan penerapan Teknologi Informasi dan pertukaran data antar institusi penegak hukum.

“Kunci sukses pertukaran data SPPT TI ini adalah data yang berkualitas, lancar bertukar data, data yang berelasi, serta hasil pertukaran data bermanfaat,” terang Dodot.

Ditjenpas akan terus melakukan dukungan penguatan SDM dengan melakukan Bimtek untuk operator SDP sesuai dengan target pencapaian SPPT-TI setiap tahunnya, melakukan supervise dan pendampingan (online maupun onsite) pada UPT Pemasyarakatan yang menjadi target capaian setiap tahunnya, serta bekerja sama dengan Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komputer Indonesia (APTIKOM) untuk melakukan Peningkatan Kompetensi bagi petugas Pemasyarakatan di bidang layanan berbasis TI.[son]

Source : humaslapastikrumbai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *