PUTERARIAU.com | PAMEKASAN,
UA (20) tega membunuh AATA (9), warga Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 23.45 WIB.
Warga Kabupaten Sumenep itu menghabisi nyawa seorang siswa yang masih berusia 9 tahun dengan sebilah pedang sepanjang 108 cm. Aksi pembunuhan siswa sekolah itu dilakukan tersangka dipicu karena pelaku sakit hati terhadap ayah korban.
Kassubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan kronologi terjadinya pembunuhan anak di bawah umur ini.
“Korban dibunuh oleh pelaku saat sedang tidur di dalam kamarnya. Malam itu, pelaku datang secara tiba-tiba dan langsung masuk ke rumah korban sembari membawa sebilah pedang,” katanya.
AKP Nining Dyah menambahkan, saat pelaku hendak masuk ke dalam kamar korban, kedua orang tua korban sedang berada di ruang tamu rumahnya.
“Karena ketakutan melihat pelaku yang seketika masuk sembari membawa pedang, akhirnya ayah korban (Karimullah) keluar rumahnya untuk memberitahu kepada Sekretaris Desa setempat,” imbuhnya.
Sementara, Ibu Korban (Kuntari) ikut keluar rumahnya juga untuk memberitahukan kepada Bibi pelaku bahwa UA mengamuk di rumahnya dengan membawa sebilah pedang. Tak disangka, setelah Ibu korban kembali dari rumah Bibi korban, anaknya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di dalam kamarnya. Malam itu, anaknya tergeletak dan bersimbah darah dengan posisi badan telungkup dan terdapat luka di bagian kepala belakangnya selebar 1 cm.
“Seketika itu Ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga setempat,” jelasnya.
Tak berangsur lama dari kejadian, pelaku langsung berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Pamekasan di rumah Bibinya, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, pada Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik rumah tahanan Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenai Pasal 340 SUB 338 SUB 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati (seumur hidup) atau paling lama 20 tahun penjara.[vj]