Pekanbaru, (PR) –++—Sudah saat nya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh Walikota Pekanbaru, DR. H Firdaus MT tentang penunjukan langsung pengelolaan bus TMP kepada PT TPM. Ini dibuktikan dengan SK Walikota No 178 tahun 2019 mengenai penunjukan langsung ke pihak ketiga PT TPM tentang Pengelolaan Bus Transmetro Pekanbaru dicabut oleh pemko pekanbaru melalui surat Keputusan Walikota No. 595 tahun 2019 pada tanggal 21 Oktober 2019.
Kesalahan fatal dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru ini sangat merugikan keuangan Daerah . Karena dana hibah yang di berikan harus di pertanggungjawabkan secara hukum.
Pemko Pekanbaru Awalnya menggadang-gadangkan bahwa pengelolaan bus Transmetro Pekanbaru (TMP) oleh PT. TPM mulai 1 Februari 2019. Sementara Perusahaan (PT. TPM) baru dibentuk dan tanpa pengalaman (nihil pengalaman) langsung ditunjuk untuk mengelola bus TMP. Artinya, hal ini dari awal sudah bermasalah, apalagi perjalanannya yang sudah pasti penuh masalah.
Namun, anehnya kenapa saat ini Pemko Pekanbaru malah memberikan penugasan pengelolaannya oleh PT. SPP secara mendadak. Apakah karena cacat hukum dan telah terbukti melanggar Undang-Undang sehingga tukar guling pengelolaan?
Padahal merujuk pada aturan dalam Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. TPM bukanlah BUMD. Nah, disini sudah ada yang menyalah, walau Perusahaan itu sebagai anak Perusahaan PT SPP. Sedangkan penyerahan aset dan bantuan Keuangan harus diberikan kepada BUMD.
Apalagi dalam agenda pemko Pekanbaru hari Senin 06 Januari 2019 Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembentukan BUMD PT. Sarana Pangan Madani & PT. Transportasi Pekanbaru Madani di ruang rapat MPP . Ini membuktikan bahwa PT TPM benar-benar bukan BUMD dan sejak tanggal 1 Februari sampai 20 Oktober 2019 semua kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan ini dalam mengelola TMP adalah cacat hukum serta terbukti ada tindak pidana Korupsi dalam memperoleh dana Hibah dari Pemko Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, seluruh pengelolaan unit bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) ke PT. Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) yang ditunjuk langsung pengelolanya oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Seharusnya sesuai Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 85 huruf (a) s/d (d) tentang pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah harus melalui proses lelang. Sementara Pemko malah main tunjuk langsung, ada apa ?
Pemko Pekanbaru juga memberikan bantuan subsidi kepada PT. TPM. Tak tanggung-tanggung, anggaran subsidi operasional yang diberikan sebesar Rp.26 miliar dari total 105 unit, dan bus yang dikelola PT. TPM sebanyak 96 unit.
Sementara itu, Asisten II Pemko Pekanbaru, Elsabrina mengatakan bahwa saat ini pengelola Trans Metro Pekanbaru adalah PT. SPP. “Namun PT. SPP mendelegasikan pengelolaannya pada anak Perusahaannya yaitu PT. TPM. Direktur PT. TPM adalah Pak Azmi,” beber Elsabrina.
Menurut Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal bahwa PT. TPM merupakan anak perusahaan PT. SPP. “Jadi Pemko Pekanbaru memang hanya mencairkan ke PT. SPP yang memang merupakan BUMD milik Pemko,” ungkapnya ketika ditanya seputar anggaran.
Namun menjadi pertanyaan apa dasar Pemko Pekanbaru langsung mencairkan ke rekening PT SPP?
Di lain pihak, Heri Susanto mengatakan bahwa pengelola bus Transmetro Pekanbaru adalah PT. TPM. “Ya, itu dikelola PT. TPM,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru ,Hamdani mengatakan bahwa Pihak nya akan diskusi dengan Komisi terkait tentang pencabutan pengelolaan TMP oleh PT TPM ini. “Ada datanya yang bisa jadi bahan saya? Kemudian Tentu saya diskusikan dulu dengan komisi terkait, “ujar hamdani singkat.
Yang anehnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso ketika dikonfirmasi mengenai siapa pengelola bus Transmetro saat ini malah tidak berani menjawab. Pesan singkat WA Putera Riau diabaikan. Bahkan WA PR pun di blokir oleh Kadis.Takut atau tak tahu lagi harus berbuat apa karena ada dosa besar di balik kasus ini ?
(dil/tim)