oleh

Suriyanto PD : RUU Kejaksaan Jangan Tumpang Tindih Dalam Menjalankan Kewenangan Antar Lembaga Penegak Hukum

JAKARTA, PR – Dalam beberapa pekan terakhir ini, Rancangan Undang – Undang (RUU) Kejaksaan, terus menuai polemik di tengah masyarakat, termasuk adanya sejumlah sorotan dari pakar.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang juga seorang praktisi hukum dan dosen Fakultas Hukum, DR. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn menilai, RUU tersebut harus disikapi dalam perspektif yang lebih luas, jangan dibiarkan menjadi bola liar yang bisa memperkeruh suasana, apalagi di masa pandemik Covid-19 saat ini.

Suryanto melihat, dalam perkembangannya, seyogyanya sampai saat ini adanya undang undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana sesuai dengan pasal 1 angka 1 UU 16 Tahun 2004 termaktub “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang – undang.”

“Saya melihat tugas Jaksa yang mulia akan semakin berat dan kompleks dengan adanya RUU Kejaksaan, sementara sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana pada pasal 1 angka 8 dan 9 fungsi Polri sebagai penyelidikan dan penyidikan. Dari hal tersebut saya melihat adanya harmonisasi peraturan dan perundang – undangan antar institusi penegak hukum yang akan saling menjalankan fungsi pengawasan dan saling melakukan koreksi guna kesempurnaan dari penyelidikan, penyidikan, sampai dengan penuntutan,” terang Suriyanto.

“Harapan kami sebagai warga negara dan praktisi hukum yang sangat menghargai dan menghormati adanya masukan dan perbedaan dalam melihat suatu pendapat, saya yakin semuanya untuk kebaikan dan pembangunan hukum bagi negara yang kita cintai. Semoga harmonisasi seluruh institusi penegak hukum dapat tetap dijalankan dengan lebih professional untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

“Kata kuncinya ; apakah dengan adanya RUU Kejaksaan ini apabila disyahkan masih dapat menjadikan kinerja yang harmonis antara Kejaksaan, Kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya?” ujar Suriyanto.

“Hal ini perlu kajian yang mendalam bagi pihak DPR dalam merancang satu RUU demi kepentingan negara dan dapat menjaga kondusifitas penegakan hukum untuk kepentingan bangsa dan negara. Dan tidak menjadi tumpang tindih dalam menjalankan kewenangan antar lembaga penegak hukum,” pungkas Suriyanto. (rod)

Komentar