oleh

Syamsurizal Gunakan Hak Inisiatif Usulkan RUU Anak Yatim

Jakarta, (PR)

Fraksi PPP berencana mengusulkan sebanyak lima rancangan undang-undang (RUU) inisiatif dari Partai berlambang Ka’bah. RUU itu merupakan hasil serapan aspirasi dari umat Islam yang menjadi basis pemilihan mereka.

Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Ahmad Baidowi mengatakan lima RUU itu akan diusulkan ke Badan Legislasi agar masuk dalam prolegnas DPR periode 2019-2024. Adapun lima RUU tersebut yakni, RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar, RUU Wisata Halal, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Ekonomi Syariah, dan Revisi UU Ormas.

“PPP sudah mengusulkan dan kami harapkan masuk prolegnas prioritas 2020. RUU Larangan Minuman Beralkohol kelanjutan periode sebelumnya, RUU Destinasi Wisata Halal, RUU Ormas,” kata Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin awal bulan ini (2/12/2019).

Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi PPP Syamsurizal mengatakan RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar diusulkan karena berdasarkan dengan Pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

“Kami dari PPP harus beri perhatian soal anak yatim karena ini bagian dari perintah Allah dan bagian yan dimintakan pada partai ini,” ujar legislator Riau ini.

“Kami satukan anak yatim dan anak terlantar harus kita beri upaya perlindungan sehingga mereka bisa nikmati pendidikan dan terjamin masa depannya,” ungkap Syamsurizal.

Selain soal jaminan pendidikan bagi anak yatim, pasal-pasal perlindungan terhadap anak yatim dari kekerasan juga bakal dimasukkan di dalam RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar.

“Pada draf yang kita buatkan naskah akademisnya. Dalam bentuk pasal-pasal yang mengandung unsur pidana. Bagi yang lakukan hardik pada anak yatim dilakukan per orang atau kelompok,” katanya. (adi/beni/pr/rls)

Komentar