PEKANBARU, (puterariau.com)
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp8,9 miliar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 17 Juni 2025.
Dalam sidang ini, mantan ajudan Risnandar Mahiwa, Nugroho Adi Triputranto alias Untung, memberikan kesaksian penting yang mengaitkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum, Novin Karmila, dengan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru tersebut.
Untung juga menyebut sejumlah nama pejabat Pemko Pekanbaru yang kerap datang ke rumah dinas Risnandar, di antaranya Kepala Dinas PUPR Edward Riansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alex Kurniawan, Kepala Bagian Keuangan Yulianis, serta mantan Kepala Dinas Perdagangan Zulhelmi Arifin yang kini menjabat Plt Sekda Kota Pekanbaru.
Sejumlah pejabat yang disebut-sebut saksi persidangan terlibat dalam pusaran Korupsi Risnandar Mahiwa telah dicopot Walikota Pekanbaru Agung Nugroho. Namun anehnya, Agung masih mempertahankan Zulhelmi Arifin sebagai Pj Sekda dan Kadiaperindag Pekanbaru.
Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Mengapa Agung ‘menganak emaskan’ Zulhelmi Arifin atau yang akrab disapa Ami itu. Apakah ada kartu truf yang dipegang Ami yang dapat membahayakan posisi Agung jika dirinya diganggu? Yang jelas, sikap tidak adil Walikota Agung ini sudah santer jadi pembicaraan publik di berbagai tempat.
Salah satu yang bersuara menyikapi hal ini adalaha Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Riau (GMPR). Organisasi ini menuding Walikota Agung Nugroho pilih kasih dalam mutasi pejabat di ruang lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ketua GMPR Ali Junjung Daulay, menyampaikan Walikota Pekanbaru dinilai tidak netral dan tutup mata soal borok yang dilakukan Pj Sekda Zulhelmi Arifin.
“Sampai saat ini, Walikota Pekanbaru masih mempertahankan PJ Sekda Zulhelmi Arifin, dimana pada persidangan, dia diduga melakukan setoran kepada Eks PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, kami menilai Agung Nungroho tutup mata dan tidak adil,” tegas Ali Junjung.
Dikatakan Ali, dalam persidangan Zulhelmi Arifin diduga telah menyetor sejumlah uang sebesar Rp70 juta dan sebuah tas Bally senilai Rp8,5 juta dimana saat itu ia menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Seharusnya, Walikota memberi sanksi tegas kepada PJ Sekda, ia seharusnya juga di nonaktifkan, karena kedepannya sangat berpengaruh terhadap sistem pemerintahan Pekanbaru,” kata Ali.
Berkaca dari perkara itu, ungkap Ali, tidak tertutup kemungkinan aksi setor-menyetor akan di lakukan kembali. “Karena PJ Sekda terungkap telah membuat praktik haram, jika ia dipertahankan akan ada perbuatan yang sama dilakukan nanti. Untuk itu, kami meminta circle Walikota sekarang ini harus diganti, pejabatnya harus bebas dari kasus hukum,” ungkap Ali.
Ali juga menyinggung soal pengadaan Mobil Dinas Walikota yang heboh baru-baru ini, ia menyampaikan ada peran PJ Sekda terkait hal itu. “Mobil Dinas ini tidak begitu mendesak, pada pengadaannya kami menduga ada peran PJ Sekda Zulhelmi Arifin,”imbuh Ali.
Ali juga mendesak KPK menetapkan tersangka baru atas kasus Eks PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. “Kami akan mendesak KPK menetapkan tersangka baru, dimana pada fakta persidangan ada sejumlah nama disebut, salah satunya PJ Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, kami juga meminta KPK membuka fakta-fakta lain atas kasus tersebut,”ujarnya.
Ali juga menyoroti fakta persidangan yang mengungkap bahwa pemotongan uang GU (Ganti Uang) yang masih belangsung pada pemerintahan Walikota Agung Nugroho.
“Praktik pemotongan anggaran GU masih berlangsung hingga saat ini, kami juga mendesak KPK untuk memeriksa Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, jika benar ada pemotongan maka harus dilakukan proses hukum siapa saja yang terlibat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi yang ditanya tentang Kadisperindag, Zulhelmi Arifin yang lolos dari Penonaktifan Pejabat yang terlibat pusaran korupsi Risnandar Mahiwa tak mau berkomentar. “Tanya Pak Sekda aja,” ujar Irwan Suryadi.
Seperti diketahui, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinonaktifkan sementara. Penonaktifan dilakukan setelah pejabat itu menjadi saksi kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperiksa Inspektorat.
Penonaktifan dilakukan langsung Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho beberapa waktu lalu. Sejumlah pejabat itu kini menjadi saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Pemko Pekanbaru Indra Pomi yang ditangani KPK .
Selain sebagai saksi, pejabat yang dinonaktifkan kini juga tengah diperiksa Inspektorat. Sehingga mereka diminta fokus terkait persoalan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Inspektorat Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan pihaknya ingin para pejabat itu fokus dalam pemeriksaan. Sehingga penonaktifan sementara itu bisa mempermudah pemeriksaan.
“Biar fokus saja. Jadi tidak hanya saksi itu saja, tapi di Inspektorat juga diperiksa sesuai petunjuk Pak Wali Kota,” kata Iwan.
Penonaktifan pejabat disebut setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, Agung juga telah menerbitkan Instruksi Wali Kota tentang Larangan Suap, Pungutan Liar dan Pemotongan Pencairan Anggaran.
Dalam instruksi itu, melarang adanya pemotongan, gratifikasi atau memberikan hadiah dalam bentuk uang maupun barang hingga larangan pemotongan dana GU dan TU. Jika ditemukan, Wako Agung tak segan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Intinya semua yang masuk dalam dakwaan diperiksa oleh Apip/Inspetorat. Lalu semua di Plh sampai selesai pemeriksaan di Inspektorat selesai,” kata Iwan yang dikutip tnn. (Fas)