PEKANBARU, (puterariau.com)
Aksi Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau belum lama ini berbuntut panjang dengan laporan dari Gubernur Riau Drs Syamsuar Msi ke Polda Riau, Senin (21/6/2021). Mereka diadukan ke polisi terkait penghinaan terhadap orang nomor satu di Provinsi Riau.
Langkah ini dilakukan karena Gubernur Riau merasa tidak terima atas perbuatan dan dihina oleh AMPUN dalam aksi demo yang digelar pada hari Rabu (2/6/2021) lalu di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam aksi demontrasinya, massa AMPUN Riau membawa sejumlah alat atribut aksi berupa spanduk. Salah satu diantaranya bertuliskan ‘TANGKAP GUBERNUR DRAKULA!!!’ yang disertai karikatur, dan ada juga yang bertuliskan ‘SEKDA DIPENJARA! RAJA TEGA TERTAWA’. Spanduk yang bertuliskan ‘TANGKAP GUBERNUR DRAKULA’ inilah yang membuat Syamsuar tidak terima.
Gubernur Riau yang juga merupakan seorang politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut merasa dihina secara probadi dan jabatannya sebagai Gubernur. Sehingga, Gubri melalui tim penasehat hukumnya yang diketuai oleh Alhendri Tanjung, SH menempuh jalur hukum dengan melaporkan AMPUN ke Polda Riau.
Alhendri Tanjung mengungkapkan, pihaknya telah membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Riau dan laporan tersebut telah diterima kepolisian.
“Pak Gubernur secara pribadi mengajukan pengaduan ke Polda Riau. laporan ini terkait kerugian yang dialami soal penghinaan yang telah merugikan martabatnya, baik secara pribadi maupun jabatannya sebagai Gubernur Riau,” ujar Alhendri saat ditemui awak media.
Lanjut Alhendri, massa pandemo harusnya juga bisa menghormati aturan moral, yang mengacu pada adat istiadat, sopan santun dan etika yang berlaku di daerah saat menggelar aksi unjuk rasa. Apalagi massa pendemo membawa sosok drakula, yang notabenenya merupakan sosok penghisap darah yang sadis dan bertindak diluar perikemanusiaan.
“Penghinaan itu terjadi pada aksi demontran yang berjumlah sekitar 20-an orang di Kantor Korps Adhyaksa Riau. Massa membawa spanduk yang berisikan karikatur Gubri dan ada tulisan yang menyebutkan Gubernur Drakula. Tuduhannya sangat sadis itu. Konotasinya ini negatif,” ungkapnya, seperti dilansir dari klikmx.com, Selasa (22/6/2021).
Meskipun telah membuat pengaduan, Alhendri meyakini Syamsuar tetap membuka pintu maaf bagi para pendemo, jika mereka meminta maaf.
Secara terpisah, Al Qudri mengaku baru mengetahui perihal adanya pengaduan dari Gubernur Riau terhadap dirinya. “Sah-sah saja jika Pak Gubernur melakukan laporan pengaduaan ke kepolisian,” katanya.
Adanya laporan itu, menurutnya Al Qudri, pihaknya menilai bahwa mantan Bupati Siak itu antikritik. Hal tersebut tidak sesuai dengan budaya demokrasi di negeri ini. “Pak Presiden Jokowi saja yang notabenenya sebagai kepala negara, juga tak terhitung dikritik,” sebutnya.
Sebelumnya, dalam aksi demo yang dilakukan AMPUN beberapa waktu yang lalu, meminta Kejati Riau untuk segera memeriksa Gubri Syamsuar terkait dugaan korupsi bantuan sosial dan dana hibah di Kabupaten Siak pada tahun 2014-2019. Dimana pada saat itu, Syamsuar menjabat sebagai Bupati Siak. Berdasarkan data yang mereka peroleh, Kejati Riau tengah mengusut sejumlah dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Siak dan juga telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana pada 22 Desember 2020 lalu.
Koordinator Umum AMPUN Riau, Al Qudri saat demo itu menilai Kejati Riau lamban menyelesaikan pengusutan dugaan korupsi tersebut. Hal tersebut, menurutnya terkait dengan posisi Syamsuar sebagai Gubernur Riau.
“Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandatangani langsung oleh Kajati Riau, tertanggal 29 September 2020,” ujarnya.
Namun, karena tidak ada satupun perwakilan dari Kejati Riau menemui massa untuk memberikan tanggapan, aksi massa AMPUN Riau ini pun tidak berlangsung lama dan akhirnya bubar.[***/pr]
Source : klikmx.com