fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineIndragiri HilirIndragiri HuluJakartaKamparKriminalKuansingNasionalPekanbaruPelalawanRiauSeputar IndonesiaSosial dan Politik

Tarif Listrik Meroket Tak Tentu Arah, PLN Diminta Jangan Jadi ‘Perampok’ Rakyat

1303
×

Tarif Listrik Meroket Tak Tentu Arah, PLN Diminta Jangan Jadi ‘Perampok’ Rakyat

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (PR)

Tagihan listrik beberapa hari terakhir jadi pembicaraan publik, tak terkecuali di Propinsi Riau. Kenaikannya dinilai di luar kewajaran, hingga mencapai 400% persen. Wow…

Kenaikan yang besar itu mengundang kecaman dari banyak pihak. Salah satunya datang dari anggota DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat yang mengecam adanya informasi tersebut.

Syahrul Aidi saat dihubungi pada Jumat kemarin (5/6/2020) menyampaikan bahwa menyayangkan tindakan PLN yang tiba-tiba menaikkan tagihan listrik tersebut tanpa pemberitahuan kepada pelanggannya.

Apakah PLN ingin mencari keuntungan dalam situasi pandemi corona ini? Jika benar, tentunya pidato Presiden Jokowi tentang subsidi Pemerintah terhadap masyarakat bawah itu menjadi omong kosong belaka. Sebab pada hakikatnya, Pemerintah tidak ada memberikan subsidi, malahan mengambil dari rakyat lain untuk dialihkan ke rakyat lain.

“Sejak kemarin saya mendapatkan informasi terus menerus dari warga bahwa tagihan listrik mereka naik berkali lipat dari biasanya. Ada yang awalnya 300 ribu, sekarang tiba-tiba menjadi 600 ribu. Bahkan informasinya ada yang sampai jutaan,” kata Syahrul Aidi di ujung telpon.

Dia meminta agar PLN segera memberikan kebenaran informasi atas hal itu. Jika memang informasi itu benar, maka dia sangat menyayangkan.

“Kita minta PLN segera memberikan jawaban ke publik. Jika kenaikan yang drastis ini karena disengaja, maka kita sayangkan bahwa PLN seakan-akan merampok uang rakyat melalui tagihan. Apalagi ini di saat badai pandemi Covid-19 merusak ekonomi negara,” tegas Syahrul Aidi.

Menurut Syahrul Aidi, sebaiknya Pemerintah melalui PLN jangan sampai menaikkan semua tarif baik itu listrik, BBM, LPG, atau lainnya di saat ekonomi yang sedang merosot tajam ini dan PLN harus menjadikan UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai panduan untuk pelayanan yang terbaik.

“Jangan sampai PLN mengkambing hitamkan WFH di masa Pandemi Covid 19 sebagai acuan kenaikan karena pemakaian over di tengah masyarakat sehingga lupa menunaikan kewajiban dan memberikan hak warga sebagaimana tercantum dalan Pasal 4 UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwasanya konsumen berhak atas kenyamanan, arus informasi yang benar, didengarkan pendapatnya dan hak dilayani secara benar dan jujur. PLN harus taat hukum dan berlaku profesional sebagai BUMN yang menjalankan pelayanan kepada bangsa dan negara. Kasihan Rakyat tatkala pemaksaan kewajiban setiap bulannya selalu diakali dengan perhitungan bisnis yang serampangan,” pungkas politis muda PKS.

Sebagaimana diketahui, banyak warga di Propinsi Riau mengeluhkan ketidaklaziman ini. Misalnya saja ada yang menyebut bahwa PLN bagaikan meminta zakat paksa pada rakyat. Tentunya ini menunjukkan bahwa kondisi negara sedang bangkrut alias tak punya duit sehingga harus mengeruk dari sana sini. Pengelolaan keuangan negara yang carut marut menambah alibi bahwa memang negara sedang tidak baik. (pr/rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *