Selatpanjang, (puterariau.com)
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti,dalam Hal ini Wakil Bupati H. Said Hasyim memimpin rapat koordinasi tindak lanjut surat yang dilayangkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Meranti tentang permainan ketangkasan yang terindikasi dan berorientasi ‘judi’.
Dalam Rakor yang dihadiri pihak LAM, MUI dan SKPD terkait, disimpulkan bahwa permainan ketangkasan yang disebut beroperasi di Jalan Teladan Selatpanjang itu, terindikasi dan berorientasi ‘judi’ dan direkomendasikan untuk ditutup.
Permainan ketangkasan yang beroperasi di Jalan Teladan Kota Selatpanjang, Kabupaten Meranti disimpulkan terindikasi dan berorientasi ‘judi’, hal itu berdasarkan hasil peninjauan dari berbagai pihak diantaranya LAM Meranti, Yayasan Pitra Madani, Kebangpolinmas Meranti, serta pihak Satpol PP Meranti yang disampaikan dalam Rakor yang digelar Pemda Meranti bersama instansi terkait dengan menghadirkan pihak LAM dan MUI Meranti.
Selain berdasarkan peninjauan langsung ke lokasi permainan, kesimpulan itu juga mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yakni Pasal 303 Ayat 3 tentang perjudian yang berbunyi “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya, kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim dan dihadiri oleh Asisten II Sekda Meranti Drs. Syamsuddin, Ketua LAM Meranti H. Muzamil, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Drs. Revirianto, Kepala Kesbangpolinmas Drs. Tazrizal Harahap, Ka. Satpol PP Meranti H. Joko Suprianto SH, Kepala Bagian Hukum Sekda Meranti Sudandri SH, Kabag Kesra Meranti Drs. Husni Gamal, Camat Tebing Tinggi Helfandi SE MSi, serta Perwakilan Dinas Sosial.
Ditegaskan Bupati Kepulauan Meranti atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, menolak segala bentuk praktek dan kegiatan yang berbau judi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal itu dikatakannya karena kegiatan judi diharamkan oleh agama dan sesuai dengan yang tertuang dalam visi dan misi Daerah yang telah disepakati masyarakat yakni mewujudkan negeri Meranti menjadi negeri yang madani yaitu hidup rukun, damai, tertib dengan menjalankan syariat islam.
“Dan ini merupakan tanggungjawab Pemda untuk menegakan aturan dalam mewujudkan visi dan misi daerah,” tegas Wakil Bupati.
Dalam Rakor tersebut, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot tentang izin permainan ketangkasan di Jalan Teladan Selatpanjang yang terindikasi dan berorientasi ‘judi’. Soalnya Pemkab Meranti melakui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu sempat mengeluarkan izin operasi tertanggal 14 Agustus tahun 2018 lalu.
Dikeluarkannya izin itu menurut Drs. Syamsuddin MSi yang menjabat Plh. Kepala Badan, telah sesuai dengan prosedur, dimana pengusaha yang bersangkutan telah memenuhi semua persyaratan mulai dari rekomendasi lingkungan RT/RW, Lurah, Camat serta Dinas Pariwisata, begitu juga LAM Meranti dan MUI, selain itu diperkuat dengan surat pernyataan tidak melakukan praktek judi atau melanggar hukum dalam operasinya.
“Mereka mengaku usaha yang dibuka adalah permainan keluarga, semua persyaratan dan rekomendasi sudah terpenuhi, jika kami tolak mengeluarkan izinnya maka Pemda bisa di PTUN,” aku Syamsuddin.
Ketika itu, Ketua LAM Meranti H. Muzamil, membantah LAM Meranti melalui Majelis Kerapatan Adat (MKA) telah merekomendasikan dikeluarkannya izin permainan ketangkasan itu, ia beralasan Ketua MKA yakni H. Ridwan Hasan yang disebut-sebut meneken rekomendasi ini tidak mengetahui secara persis atau belum melakukan cek secara langsung praktek permainan ketangkasan yang terindikasi ‘judi’ tersebut, melainkan hanya mendengar keterangan dari pengusaha bersangkutan.
Hal senada juga dijelaskan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Meranti H. Mustafa, ia mengaku saat itu didatangi oleh perwakilan pihak Perusahaan untuk meminta rekomendasi beroperasinya permainan ketangkasan tersebut.
Setelah mempelajari dan diminta meneken ia sempat menolak, namun karena terus didesak dengan alasan sebagai bukti telah berjumpa dengan Ketua MUI terpaksa ia meneken. Karena sifatnya pribadi ia sempat mencoret nama organisasi LAM artinya atas nama pribadi. Selain itu ia berpendapat tidak ada salahnya meneken karena LAM dan instansi terkait telah memberikan rekomendasi.
“Jadi saya tidak memberikan rekomendasi atas nama MUI, yang saya teken atas nama pribadi jadi MUI nya saya coret, karena mereka datang ke rumah saya minta tolong teken sebagai bukti telah bertemu dengan saya, bukan untuk izin beroperasinya permainan ketangkasan itu,” jelas Mustafa.
Terkait Izin rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Tebing Tinggi, juga dikomentari oleh Helfandi SE MSi. Dijelaskan mantan Kabag Humas dan Protokol Meranti itu, setelah mempelajari dokumen yang ada, rekomendasi usaha dikeluarkan pada bulan Agustus 2018 lalu, oleh Camat yang lama untuk operasi tempat usaha dengan nama “Arena Permainan Elektronik dan Ketangkasan Keluarga” yang dibuka di Jalan Beran, Selatpanjang. Artinya menurut Helfandi, pengusaha yang bersangkutan telah membuka usaha dengan nama dan lokasi yang berbeda.
“Dalam surat rekomendasi disebutkan berlokasi di Beran tapi kenyataannya di Jalan Teladan, jadi ini sudah menyalahi,” ujar Helfandi yang mengaku sempat meminta keterangan dari pihak perusahaan.
Helfandi juga menyarankan agar Pemda Meranti tegas dalam hal itu, sebab jika permainan ketangkasan itu dibiarkan beroperasi maka akan dicontoh oleh pengusaha lainnya untuk membuka usaha serupa, diakuinya sejak permainan ketangkasan itu beroperasi pihaknya telah diminta oleh beberapa pengusaha besar untuk dikeluarkan izin Camat.
“Jika dibiarkan beroperasi maka akan dicontoh oleh pengusaha lainnya dengan alasan disana diperbolehkan beroperasi, ni sudah ada 2 pengusaha besar yang ingin buka usaha serupa,” akunya.
Lebih jauh dikatakan Ketua LAM Meranti H. Muzamil yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Meranti itu, sejak beroperasinya tempat permainan ketangkasan tersebut, LAM Meranti banyak dihubungi oleh masyarakat yang memberikan masukan dan laporan tentang adanya aktifitas Judi terselubung. Setelah mendapat laporan itu LAM Meranti langsung melakukan rapat internal yang dihadiri MKA, DKA, DPH yang memutuskan kegiatan itu harus ditolak.
“Setelah melakukan peninjauan kelokasi kami menemukan Mesin Jackpot kemudian kami mencoba mencari informasi sesuai dengan jenis dan nama mesin kepada para ahli yang membenarkan kalau mesin Jackpot yang digunakan dalam permainan ketangkasan itu merupakan mesin ‘judi’,” jelas Muzamil.
Muzamil juga menjelaskan kalau mesin Jackpot sepengetahuannya berkerja dengan koin yang dibeli oleh pemain untuk mendapatkan reward atau hadiah. Berbeda dengan peserta semisal gerak jalan santai yang tanpa mengeluarkan modal dapat hadiah. Dan mesin itu sendiri dikatakan Muzamil sudah diset sedemikian rupa untuk kemungkinan menang 70:30. Atau dapat dipastikan mesin lebih pintar dari pemain.
Kepala Kesbangpolinmas, Tazrizal Harahap juga mengaku, dari pantauan pihaknya sesuai surat yang dilayangkan FPI dan Yayasan Fitra Madani menemukan mesin Jackpot yang berkerja dengan koin dan berhadiah rokok. Namun hadiah rokok ini tidak bisa diuangkan.
“Karena hadiahnya rokok bukan uang, kami belum bisa memutuskan apakah ini judi atau tidak yang jelas itulah hasil pantauan kami,” ucap Tasrizal.
Begitu juga disampaikan oleh Kepala Satpol PP Meranti, Joko Suprianto, Ia mengaku saat melakukan peninjauan membenarkan telah terjadinya praktek Permainan Ketangkasan yang berhadiah rokok. Menyikapi hal itu Joko menyarankan menyerahkan masalah itu kepada pihak penegak hukum jika memang masuk unsur judi maka dapat dilakukan penutupan.
Sesuai aturan ditegaskan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Drs. Revirianto jika terjadi penyelewengan praktek usaha maka dapat ditindak oleh aparat hukum dan izin dapat dicabut secara langsung. Tanpa menunggu pencabutan dari Dinas atau Badan terkait.
Seperti diketahui pihak Perusahaan disampaikan Plh. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan yang juga menjabat Asisten II Sekdakab. Meranti, Drs. Syamsuddin. Pihak pihak perusahaan bersedia dituntut sesuai aturan yang berlaku serta izinnya dicabut. Jika terbukti melanggar surat pernyataan yang dibut yakni Tidak melakukan praktik Judi, Selalu melaksanakan ketertiban umum, Tidak melakukan transaksi narkoba, Tidak melayani anak dibawah umur dan usia sekolah, Buka mulai pukul 10.00 Wib hingga Pukul 23.00 Wib, jika lalai atau tidak melaksanakan aturan maka siap bertanggungjawab.
Setelah mendengar penjelasan dan pendapat dari berbagai pihak yang dipertegas dengan penandatanganan berita acara, akhirnya Pemkab. Meranti memutuskan membuat rekomendasi kepada Bupati Kepulauan Meranti melalui Bagian Hukum Sekda Meranti untuk menutup usaha permainan ketangkasan yang terindikasi dan berorientasi ‘judi’ tersebut, namun saat ini usulan hanya sebatas rekomendasi saja, keputusan final ditutup atau tudaknya tetap berada ditangan Bupati Kepulauan Meranti Drs. H Irwan MSi.
Sekedar informasi, Rakor tersebut, selain membahas masalah permainan ketangkasan yang terindikasi dan berorientasi ‘judi’, Pemkab Meranti juga membicarakan masalah seks bebas dan praktek prostitusi yang mulai marak di Meranti. (agus/adv)