oleh

Temuan KPK Pada Tunjangan Guru, Pemko Pekanbaru Dinilai Istimewa

Pekanbaru, (PR)

Bola-bola liar seputar Perwako mulai menggelinding ke sumber internal Pemko Pekanbaru. Menurut Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Irba bahwa Perwako No 7 tahun 2019 yang mengatakan bahwa tidak boleh tunjangan double atas temuan KPK RI.

“KPK menemukan pembayaran tunjangan guru ini ada pelanggaran” ujar Kabag Humas dengan lantang.

Asumsi publik pun beranggapan aneh jika memang ini adalah temuan, KPK seakan-akan melakukan pembiaran terhadap temuannya.

Menurut Kabag lagi, temuan ini ada nomor suratnya. Ketika ditanya kalau KPK menemukan kenapa tidak diproses dan ditangkap, Irba mengatakan bahwa ini bukan tangkap tangan, tapi hasil dari pertemuan acara di Batam sekitar Oktober 2018 lalu.

“Dimana bidang pencegahan KPK RI menyampaikan ke kawan-kawan tentang ini tidak dibenarkan lagi untuk dibayarkan. Berdasarkan temuan itu, KPK RI meminta kepada Pemko Pekanbaru agar tidak melanjutkannya,” tutup sebut Irba.

Pemko Pekanbaru cukup istimewa oleh KPK jika ada temuan, tapi tidak diproses. Tentunya asumsi publik kian berkembang jika temuan itu ditindaklanjuti, bakalan banyak yang dipenjara di Kota Pekanbaru.

Menurut Korsupgah KPK wilayah Riau, Aida Ratna Zulaika mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui apa materinya yang sedang berkembang. “Memang kemaren ada arahan KPK untuk memilih salah satu, tapi biar saya cek dulu. Saya minta dikirim kan ya materinya ke WA,” ujarnya pada Putera Riau.

Putera Riau pun telah mengirimkan semua materi bahkan mengirimkan seluruh tunjangan pegawai dan pejabat Pemko Pekanbaru ke KPK sebagai bahan masukan untuk KPK RI. (dil/pr)

Komentar