fbpx
Example 728x250
KuansingRiau

Terdakwa Pembunuh Sadis di Cerenti Dituntut 18 Tahun Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum.

567
×

Terdakwa Pembunuh Sadis di Cerenti Dituntut 18 Tahun Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebarkan artikel ini

Foto : Alhamran Ariawan, SH.,MH, Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan sadis yang terjadi di desa Kompe berangin, Kecamatan Cerenti.

KUANSING I PUTRARIAU.COM – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Refla Okmanta,SH,.MH. Selaku Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Pebri Triandy Als YANDI Als EBE Bin Irpan Mulyadi. Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang petani Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, Pada hari Selasa 4 Juli 2023 lalu,(16/02).

Terdakwa dituntut Pasal berlapis Dakwaan Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan tuntutan 18 Tahun Penjara yang di bacaakan dalam persidangan Kamis, 15 Februari 2024 oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini sejak awal penyidikan berdasarkan SP2HP dan resume berkas perkara saat pelimpahan berkas perkara dan Tersangka (P21) pada tanggal 2 November 2023 penyidik menetapkan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana. Dalam dakwaannya jaksa juga memuat hal-hal yang memberatkan yaitu tidak ada alasan pemaaf kepada terdakwa, apalagi pelaku dan keluarga korban tidak adanya perdamaian.

” Korban Arsyad Bin A Rachim (41 tahun), Warga Desa Kompe Berangin, ditemukan meninggal secara sadis pada hari Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 17.30 Wib. di Jalan Pertanian Pematang Sialang Dusun 3 Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti.
Korban Arsyad Bin A Rachim pertama kali ditemukan oleh Saksi Nasrian (Warga Desa Kompe Berangin), Dalam kondisi bersimbah darah dalam kondisi mengenaskan sekira pukul 17.35 Wib.

Saksi Nasrian pulang dari kebun melewati jalan Pertanian Pematang Sialang, Desa Kompe Berangin. Dalam perjalanan pulang dari kebun, Saksi melihat Arsyad (korban) sudah tergeletak di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah.

” Pada hari naas tersebut sekitar pukul 17.00 WIB, Korban pamit kepada istrinya (Maida Herlina) untuk pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor dan membawa sebilah pisau kecil yang biasa digunakan untuk memetik sayur di kebun mereka. Jarak dari rumah dengan kebun korban sekitar 1.200 Meter (1,2 KM).

Korban sampai di kebun pada waktu yang bersamaan ketika pelaku melewati pondok korban dengan menggunakan sepeda motor bermuatan sawit dalam keranjang, Pada saat lewat depan pondok korban. Pelaku menggeber-geber gas sepeda motor secara tidak wajar (bising) padahal lokasi arah pelaku tidak dalam kondisi tanjakan sehingga tidak semestinya di geber-geber/ gas tinggi lewat di depan korban.

” Dalam rekontruksi perkara misalnya, Dari 30 adegan dimana korban diperankan oleh peran pengganti. Terdakwa memberikan keterangan penuh kejanggalan. Pelaku menghabisi korban dengan menggunakan sebilah parang dan korban menggunakan sebilah pisau, dimana menurut pelaku jika korban melakukan perlawanan. Faktanya pelaku tidak ada terluka sama sekali, Selain itu, meskipun kaki dan tangan korban sudah di tebas dengan parang secara logika sudah tidak berdaya. Tapi pelaku memberikan keterangan jika korban masih melakukan perlawanan terhadap pelaku sampai adegan ke 28 dirobohkan oleh pelaku dengan menebas muka korban sampai tak berdaya dan ditinggalkan korban dalam kondisi menghembuskan nafas terakhir.

Pelaku hanya mengakui menggunakan sebilah parang, Namun saksi Irawan yang terakhir kali melihat korban hidup dan saksi yang memisahkan pertengkaran korban dan pelaku sama sekali tidak melihat adanya parang yang diselipkan di keranjang motor pelaku. Sebagai mana pengakuan terdakwa baik dalam BAP maupun dipersidangan. Kesaksian Irawan ini seharusnya dikonfrontir dengan Cctv yang ada di RAM Cindy tempat pelaku menjual sawit sebelum membunuh korban, Seharusnya Cctv tersebut ikut disita dan Cindy pemilik RAM juga harus dihadirkan di persidangan untuk membuat terangnya alat bukti parang yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

” Berdasarkan fakta persidangan Pelaku selesai membunuh korban melarikan diri kearah perkebunan PT.Wana Jingga Timur (PT.WJT), Sempat meminjam HP security untuk menghubungi keluarga kemudian keluarga ikut menyembunyikan pelaku di rumah salah seorang keluarga, artinya keluarganya sudah tau apa sebenarnya yang terjadi. Bahkan menurut keluarga korban orang tua pelaku juga hadir saat pemakaman korban dan tidak menunjukkan rasa kepeduliannya terhadap kejadian ada warganya yang dibunuh secara sadis.

Padahal berdasarkan fakta persidangan orang tua pelaku yang merupakan Kepala Desa Kompe Berangin sudah mengetahui jika korban dibunuh oleh anaknya sendiri, Disaat keluarga korban berduka orang tua pelaku sepertinya tetap melindungi anaknya meskipun sudah ditahan pihak kepolisian Resort Kuantan Singingi. Rasa duka dan empati terhadap anak-anak korban dan istri tidak terlihat sampai memasuki persidangan, Demikian juga pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan bahkan sebagai mana saat rekontruksi terdakwa terlihat berbelit-belit dan memberikan keterangan yang tidak masuk akal.

Dari fakta persidangan, tak ada hal yang meringankan terdakwa, Saksi ade charge (saksi yang meringankan) yang dihadirkan Penasehat Hukum sepertinya juga tidak dapat membantu. dimana saksi merupakan sopir Penasehat Hukum terdakwa yang tinggal di Pekanbaru, dihadirkan memberi kesaksian seolah-olah terdakwa dan keluarga menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Foto : Maida Herlina (Istri korban Alm Arsyad), Bersama Kuasa hukum Alhamran Ariawan di Pengadilan negeri kuantan Singingi, (Doc.com).

” Sementara Maida Herlina, istri korban menunjuk Kantor Hukum Alhamran Ariawan, SH.,MH & ASSOCIATES dalam mendampingi proses hukum untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum sejak dari penyidikan. Alhamran Ariawan dan Ali Husin Nasution, Selaku Kuasa Hukum keluarga Korban dengan gigih mengawal kasus ini agar tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri melalui putusan yang maksimal terhadap pelaku.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Merasa tuntutan jaksa sudah memberikan rasa adil terhadap keluarga korban. Penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sudah sepantasnya diterapkan terhadap pelaku jika melihat tahap demi tahap jalannya rekontruksi yang mana unsur-unsur perencanaan dari keterangan-keterangan saksi, Bukti Surat (Hasil Otopsi Jenazah Korban), Serta Barang Bukti, sangat memadai untuk itu.

Maida Herlina Bersama keluarga yang hadir dalam sidang pembacaan tuntutan yang di dampingi Alhamran Ariawan, Selaku Penasehat Hukum keluarga korban berharap Tuntutan jaksa ini menjadi dasar pijakan majelis hakim dalam memutuskan hukuman kepada terdakwa. Meskipun Jaksa menuntut 18 tahun tidaknya sama dengan tuntutan jaksa yaitu divonis 18 tahun penjara agar memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban dan menjadi efek jera terhadap masyarakat luas agar tidak mudah main hakim sendiri***

Editor : PutraRiau_RH/Rls.
Sumber : Alhamran Ariawan, SH,. MH. (Kuasa Hukum Keluarga Korban).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *