fbpx
Example 728x250
Breaking NewsKesehatanPekanbaru

Terjaring Razia Yustisi, Satu Warga Dinyatakan Reaktif dan Lakukan Isolasi Di Rusunawa

312
×

Terjaring Razia Yustisi, Satu Warga Dinyatakan Reaktif dan Lakukan Isolasi Di Rusunawa

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, puterarriau.com

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru kembali gelar razia protokol kesehatan (prokes) pada Selasa (1/6/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB hingga pukul 23.15 WIB. Razia yang dilakukan sekaligus memeriksa pengunjung tempat keramaian dengan menggunakan alat tes swab antigen.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kabid Ops Yendri Doni mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Perwako Nomor 130 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu juga kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan dan menjalankan Surat Edaran Nomor 1617/STP/SEKR/V/2021 tentang Pelaksanaan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Pekanbaru.

“Sasaran operasi penertiban di warung pinggiran yang berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota,” kata Yendri Doni.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 langsung melakukan test swab antigen terhadap pengunjung dan juga karyawan di tempat kuliner. Ada lima karyawan dan 29 pengunjung yang dikenakan test swab antigen yang terdiri dari 7 orang perempuan dan 27 orang lalki-laki.

“Dari total test swab antigen yang dilakukan terhadap 34 orang didapati satu orang reaktif. Selanjutnya satu orang yang reaktif tersebut langsung dibawa ke Rusunawa Rejosari untuk melakukan isolasi,” jelasnya.

Pelaksanan kegiatan tersebut selain Satpol PP, juga diikuti oleh personil Polresta Pekanbaru, Kodim 0301, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Tim Medis dari RSD Madani Pekanbaru.

Lebih jauh, Doni dalam kegiatan ini juga mengingatkan kepada para pedagang dan pengunjung cafe dan tempat makan atau food court agar tetap menerapkan disiplin dan taat protokol kesehatan.

“Untuk penegakkan Perwako nomor 130 tahun 2020, pihaknya juga memberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi serta pembinaan oleh PPNS Satpol PP Kota Pekanbaru,” tegasnya. [son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *