JAKARTA | puterariau.com
Densus 88 menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan tersebut terkait keterlibatan tindak pidana terorisme. Selain itu, Densus 88 juga tengah melakukan penggeledahan di Petamburan.
Kapolsek Tanah abang AKBP Singgih Hermawan membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar (ditangkap),” ucap Singgih saat dikonfirmasi.
Munarman yang merupakan Pengacara dari Imam Besar Rizieq Shihab saat ditangkap menggunakan baju warna putih, memprotes proses penangkapan terhadap dirinya. Dia mengatakan, hal itu tidak sesuai dengan hukum.
“Ini tidak sesuai hukum. Ini harusnya,” kata Munarman sambil digiring petugas ke mobil Densus 88, Selasa (27/4/2021).
Dari keterangan yang dikonfirmasi Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono, Munarman ditangkap terkait tindak pidana terorisme dan merupakan penggerak aksi terorisme. Selain itu, Munarman juga menyembunyikan informasi soal tindakan terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” katanya.
Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris. Namun, Munarman sudah sempat membantah bahwa dirinya terkait dengan hal tersebut.