Taluk Kuantan, (puterariau.com) –++–Pasca kedatangan Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Plt. Gubernur Riau melalui Sekdaprov Riau mengirimkan surat kepada Bupati Kuansing terkait masa tugas Plt. Sekdakab Kuansing yang isinya menanyakan sejauh mana tindak lanjut assessment Sekdakab Kuansing yang telah dilaksanakan tahun lalu.
Isu yang berkembang di tengah masyarakat bahwa surat yang dikirim tersebut syarat dengan tekanan politik. Hal tersebut dikatakan Irwandy SH, salah seorang tokoh masyarakat Kuansing di perantauan kepada puterariau.com (24/3/2018).
“Ya, kita menilai surat yang dikirim Plt. Gubernur Riau melalui Sekdaprov Riau kepada Bupati Kuansing sarat dengan tekanan politik. Sebab munculnya surat tersebut diakibatkan dengan kedatangan Ketua Komisi A DPRD Kuansing dalam rangka berkonsultasi terkait masa tugas Plt. Sekdakab Kuansing yang beberapa waktu lalu terlibat kisruh,” kata Irwandi.
Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius disebut-sebut sedang dicungkil posisinya oleh oknum tertentu yang penuh muatan politik. Anehnya lagi, surat tersebut dikeluarkan di hari yang sama saat kedatangan Ketua Komisi A DPRD Kuansing. Terlihat bahwa nuansa kepentingannya sangat jelas sekali dan tercium ke permukaan.
“Surat yang dikeluarkan oleh Plt. Gubernur Riau melalui Sekdarov Provinsi Riau terkesan penuh tekanan. Terbitnya surat tersebut pasca kedatangan Ketua Komisi A DPRD kuansing,” bebernya.
Perlu diketahui sebelumnya, antara Sekdakab Kuansing dan Musliadi pernah terjadi kisruh beberapa waktu lalu, dan dia menilai ada unsur dendam dibbalik keluarnya surat yang ditujukan kepada Bupati Kuansing.
Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa Plt. Gubernur Riau tidak mengetahui adanya kisruh antara Ketua Komisi A DPRD Kuansing dengan Plt. Sekdakab Kuansing. Apalagi Plt Gubernur jarang ke daerah dan tentunya tak paham suhu politik di daerah alias buta kayu untuk wilayah Kuansing.
Ia tidak menampik bahwa dalam Keppres Nomor 23 tahun 2018 disebutkan pejabat Sekda paling lama enam bulan dan 3 bulan menjabat sebagai Plt. Sekda tertuang di Pasal 5 Ayat 3, tetapi di dalam Keppres tersebut tidak terlihat adanya sanksi, apabila Plt. Sekda memangku jabatan lebih dari satu tahun.
“Berkemungkinan karena hal itu, dasar Bupati Kuansing sampai saat ini masih mempertahankan Muharlius menjabat sebagai Plt. Sekdakab,” ungkapnya.
Secara terpisah, Plt. Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait surat yang dikirimkan ke Bupati Kuansing tentang masa jabatan Plt. Sekdakab Kuansing. Dikhawatirkan Plt Gubri tak tahu arah dan tujuan dari surat yang dikirimnya bakalan berujung polemik politik.
Demikian dengan Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi belum dapat dimintai konfirmasinya atas surat yang diduga sarat dengan tekanan politik tersebut. Jika hal ini dipaksakan, tentu Kuansing bakalan hancur lebur akibat masuknya pengaruh parlemen Kuansing yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi ketika dikonfirmasi puterariau.com terkait terbitnya surat dari Plt. Gubernur Riau saat ia melakukan konsultasi dengan Sekdaprov Riau berkaitan dengan adanya kisruh dirinya dengan Plt. Sekdakab ia menyanggahnya.
“Tidak ada sangkaut pautnya dengan konsultasi Komisi A DPRD Kuansing ke Pemprov Riau, terkait masa tugas Plt. Sekdakab Kuansing, dan mengenai adanya beda pendapat dirinya dengan Plt. Sekdakab Kuansing ketika hearing beberapa waktu lalu, itu hal yang biasa,” akunya singkat namun penuh misteri.
Intinya benarkah apa yang dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kuansing tersebut. Hari gini masihkah publik percaya dengan ucapan politisi ? Kita lihat saja… (roder)