oleh

Terlibat Kampanye, Kades Tegal Rejo Jaya Pelangiran Inhil Divonis 8 Bulan Penjara

Tembilahan, (PR)

Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan terkait Kepala Desa Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atas nama Syahrial Bin Rusli sudah final. Ia yang diduga melakukan tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 490.

Dalam pasal itu berbunyi “Setiap Kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.

Sidang sebelumnya dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut umum menuntut dan menyatakan terdakwa Syahrial Bin Rusli telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu.

Sebagaimana yang diatur bahwa setiap Kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye”, dalam dakwaan pidana dalam Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Bin Rusli dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), subsidair 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa ditahan.

Selanjutnya menyatakan barang bukti berupa 1 (satu Unit handphone merek Samsung Galaxy J1 warna dongker dengan imei 359897064453265 dengan kartu SIM nomor 082288753219 yang dalam folder galeri terdapat foto dan video kegiatan silaturahmi Ir. H Hasrul (Caleg DPR RI Nomor Urut 4 Partai Gerindra di Desa Teluk Sungka). Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Darmawan alias Mawan Bin Agustami. Lalu membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah).

Pada hari Senin, 4 Februari 2019 telah dilakukan Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH.

Menyatakan terdakwa Syahrial Bin Rusli tersebut diatas, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bahwa setiap Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan dan menetapkan barang buktinya.

Selain itu membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) dimana setelah Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH dibacakan oleh Hakim, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan mengambil upaya hukum banding, sementara itu Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir dahulu.

PN Tembilahan sudah memvonis bersalah dengan 8 bulan penjara lebih berat dari tuntutan Jaksa 3 bulan.

Ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong saat dikonfirmasi Putera Riau mengatakan bahwa Bawaslu Inhil menghormati putusan Pengadilan dan juga menghormati upaya hukum banding yang dilakukan.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur hukum yang berlaku. Mudah-mudahan vonis ini menjadi perhatian kepada pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye sehigga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran,” ujarnya. (zid/by/bawaslu)

Komentar