PUTERARIAU.com | PELALAWAN — Kejari Pelalawan bagian Pidana Khusus (Pidsus) melakukan eksekusi kepada Nurweli yang merupakan penjabat bendahara Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan yng terlibat dalam korupsi dana desa.
Eksekusi terhadap terdakwa dilakukan pada Senin (11/1/2021) di Kantor Kejari Pelalawan. Wanita paruh baya tersebut datang memenuhi panggilan jaksa.
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kota Pekanbaru, terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan rapid test antigen. Setelah, keluar hasilnya dan dinyatakan bebas dari Covid-19, Nurweli digiring menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan jaksa untuk di bawa ke LP perempuan di Pekanbaru.
Kejari Pelalawan Nophy Thennophero South SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH mengatakan bahwa pihak Kejari melakukan eksekusi terhadap terdakwa Nurweli berdasarkan petikan putusan 2966 k/pid.sus/2020.
Dalam putusan tersebut yang diterima pada tanggal 30 Desember 2020, terkait dengan amar putusan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum jaksa Kejari Pelalawan, menyatakan terdakwa Nurweli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan masa hukuman tiga tahun penjara dan wajib membayar denda pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan tiga bulan penjara.
“Terdakwa kita eksekusi setelah turun putusan kasasi, yang dinyatakan secara sah bersalah karena terlibat pidana korupsi dana Desa Sei Solok, Kecamatan Kuala Kampar,” kata Andre.
Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH menambahkan, pengadilan Tipikor pada tanggal 30 juli 2020 sempat memvonis bebas terdakwa. Namun, jaksa Kejari Pelalawan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan pada akhirnya, putusan kasasi tersebut pada tanggal 30 Desember 2020 turun menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Untuk diketahui, Nurweli merupakan terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor Dana Desa Di Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar pada tahun 2017-2018. Dalam kasus rasuah ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.440.752.698,21 selama dua tahun anggaran. Dan terdakwa terlibat atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebagai data tambahan, Nurweli merupakan terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor rDana Desa (DD) Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar tahun 2017-2018.
Dalam kasus rasuah ini kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp1.440.752.698,21 selama dua tahun anggaran. Terdakwa Nurweli terlibat atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut.[s*/ckp]