fbpx
Example 728x250
KesehatanPekanbaru

Termasuk Pelaku Ekonomi, Pedagang Pasar Tradional Wajib Divaksin Covid-19

358
×

Termasuk Pelaku Ekonomi, Pedagang Pasar Tradional Wajib Divaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, puterariau.com

Dalam rangka percepatan dan penguatan penanganan Covid-19 dengan program vaksinasi massal, pedagang pasar tradisional yang selalu berhubungan dengan pembeli atau publik tak luput dari target penerima vaksin dan menjadi prioritas dalam pemberian vaksin Covid-19.

“Pedagang juga potensi tertular dari pembeli yang datang ke pasar. Mereka juga punya potensi menularkan selepas tertular. Setiap hari mereka berinteraksi dengan pembeli atau konsumen,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad, Sabtu (5/6/2021).

Berdasarkan data yang ada 10 persen pedagang tradisional di Kota Pekanbaru yang bersedia untuk disuntik vaksin Covid-19. Jumlah tersebut sangat minim jika melihat jumlah pedagang tradisional yang mencapai lebih kurang 2.500 orang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad kini mengevaluasi kenapa pencapaian vaksinasi baru 10 persen. Ia mengatakan Disperindag bakal menerbitkan surat edaran yang mewajibkan para pedagang di pasar tradisional untuk divaksin.

“Banyak dari pedagang belum mendapatkan suntikan vaksin. Kami wajibkan untuk suntik vaksin lewat surat edaran sesuai dengan zona masing-masing pasar,” kata Ingot, Sabtu (5/6/2021).

Dalam hal ini, Ingot mengungkapkan akan menggandeng tim vaksinasi keliling dengan tujuan meyakinkan para pedagang di pasar untuk lakukan vaksinasi. Para pedagang juga nantinya bisa mendatangi layanan kesehatan pemerintah yang terdekat dari pasar tradisional dan akan dilakukan uji lapangan setelah vaksinasi.

“Dan pedagang yang sudah mendapatkan vaksin, Disperindag akan menempelkan stiker. Penempelan stiker tersebut menandakan pedagang sudah di vaksin.” Pungkasnya.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *