fbpx
Example 728x250
Kep. Meranti

Ternyata, Selama ini Panglong Arang Beroperasi di Meranti Ilegal

730
×

Ternyata, Selama ini Panglong Arang Beroperasi di Meranti Ilegal

Sebarkan artikel ini

Selatpanjang, (puterariau.com)

Ternyata, selama ini puluhan Panglong Arang yang beroperasi di sejumlah wilayah Kepulauan Meranti, lebih dari tujuh tahun belakangan ini diduga ilegal, karena tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Kepala Bidang Perizinan H. Sutardi menjelaskan bahwa “sampai saat ini seluruh panglong arang yang ada di Meranti tidak pernah kita keluarkan surat izin,” ungkapnya.

Ternyata mereka pernah memiliki izin, tetapi izin yang mereka miliki itu dikeluarkan pada zaman Kabupaten Bengkalis dan masa berlaku izin tersebut sudah lama mati. Setelah 11 tahun Kabupaten Kepulauan Meranti berdiri, mereka tidak pernah dikeluarkan izin untuk beroperasi.

“Seingat saya, pada tahun 2012 atau 2013 yang lalu Koprasi Silva pernah mendatangi saya untuk mengurus perpanjangan izin mewakili dari beberapa panglong arang, tapi izin yang mereka ajukan tidak kami berikan karena tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku saat ini,” kata Sutardi.

Permasalahannya tidak hanya disitu, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kepulauan Meranti, Agib Subardi, ST juga mengeluh atas kontribusi panglong arang kepada pemerintah daerah.

“Sebanyak 55 panglong arang yang tergabung di Koperasi Silva, untuk pajak bumi dan bangunan serta pajak reklame mereka hanya membayar 64 juta pertahun,” ucapnya.

Agib menilai itu sangat tidak seimbangan dengan efek pencemaran lingkungan yang disebabkannya.

“Sebenarnya itu sudah layak ditutup, karena sudah merusak ekosistim, lahan yang mereka tebas juga tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.” tutup Agib. (Agus/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *