fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Tidak Didampingi Kuasa Hukum, 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Di Kampar Diperiksa Sebagai Saksi

470
×

Tidak Didampingi Kuasa Hukum, 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Di Kampar Diperiksa Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang – Teluk Jering, Kecamatan Tambangg, Kabupaten Kampar, Kamis (7/1/2021) dengan memeriksa empat orang tersangka.

Keempatnya dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan terjadinya penyimpangan dalam proyek dengan  nilai sebesar Rp9,8 miliar. Keempat tersangka tersebut yakni Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, dan Irwan selaku Konsultan Pengawas. Berikutnya, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek.

Para tersangka diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Kamis (10/12/2020) lalu. Status mereka disana sebagai titipan sementara kejaksaan yang telah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, sesuai agenda harusnya para tersangka kembali diperiksa sebagai tersangka. Keterangan tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

“Penyidik rencana hari ini akan memerika ke empatnya sebagai tersangka. Dan ternyata, tersangka sudah memutus kontrak dengan kuasa hukumnya, dan saat ini sedang mencari kuasa hukum lainnya,” kata Muspidauan, Kamis (7/1/2021).

Sesuai Pasal 56 KUHAP, lanjut Muspidauan, tersangka terancam pidana hukuman diatas 5 tahun dan wajib didampingi kuasa hukum saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Jadi saat ini, mereka tetap diperiksa tetapi hanya sebatas sebagai saksi untuk tersangka yang lain, sampai keempat tersangka menemukan kuasa hukumnya. Namun untuk pemeriksaan sebagai tersangka, jaksa penyidik akan mengagendakan kembali dalam waktu dekat.

“Karena para tersangka tidak didampingi kuasa hukum, maka penyidik tetap melakukan pemeriksaan tapi bukan kapasitas tersangka melainkan sebagai saksi untuk para tersangka lain. Apalagi penyidik sudah datang ke Rutan,” jelas Muspidauan.

Sebagai informasi tambahan, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.

Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar. Namun, pelaksanaan diduga sesuai dengan spesifikasi.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik sudah memeriksa Kadis PUPR Kampar, Afdal, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek jalan itu, Yosi Indradan, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Sari Manaon.[ckp/s*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *