fbpx
Example 728x250
Breaking NewsIndragiri Hulu

Tidak Jaga Netralitas Dalam Pilkda Serentak, Kadis PMD Dan 5 Kades Di Indragiri Hulu Ditetapkan Tersangka

540
×

Tidak Jaga Netralitas Dalam Pilkda Serentak, Kadis PMD Dan 5 Kades Di Indragiri Hulu Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK

PUTERARIAU.com | INDRAGIRI HULU,

Seorang Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) dan lima orang Kepala Desa (Kades) aktif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Indragiri Hulu. Penetapan tersebut karena keenam tersangka dinilai tidak bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 lalu di Kabupaten Indragiri Hulu.

Enam orang tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Kadis PMD berinisial AR (46), Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku berinisial SR (32), Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim dengan inisial RK (32), Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya berinisial SU (27), Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang berinisial GA (37) dan SEP (26) yang merupakan Kades Peladangan, Kecamatan Batang Peranap.

Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama saat dikonfirmasi membenarkan perihal penetapan tersangka kepada enam orang pejabat di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Untuk kasus tindak pidana Pilkada terkait netralitas ASN, kita sudah tetapkan 6 tersangka. 1 orang kepala dinas dan 5 kepala desa,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui melalui Humas Aibda Misran, Selasa (12/1/2021).

Penetapan tersangka pada enam orang tersebut pada tanggal 10 Januari 2021, karena tidak menjaga netralitas sebagai ASN saat pilkada serentak di Kabupaten Inhu. Mereka diketahui telah mendukung pasangan calon (paslon) kepala daerah nomor urut 2 yakni Rezita Meylani – Junaidi Rachmat. Penyidikan tindak pidana pilkada serentak tersebut dilakukan polisi berdasarkan laporan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Inhu.

Lebih jauh disampaikannya, untuk proses lebih lanjutnya dalam waktu dekat tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu.

“Iya, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada tanggal 10 Januari 2021. Dan berkas pemeriksaan kepada ke enam tersangka dibuat secara terpisah dan akan segera kita limpahkan ke Kejari Inhu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Humas Aibda Misran, Selasa (12/1/2021).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kepada enam orang tersebut tidak dilakukan penahanan, karena diyakini penyidik meraka tidak akan melarikan diri dan tidak berusaha menghilangkan barang bukti. Selain itu, mengacu pada acaman hukuman yang dikenakan kepada enam tersangka di bawah lima tahun penjara.

“Dan selama menjalani proses penyidikan, kami melihat mereka kooperatif,” imbuhnya.

Untuk keenam tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) 18 Pemilu pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota junto 71 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perpu UU Nomor 14 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan.[son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *