fbpx
Example 728x250
HedalineKriminalPekanbaruPendidikan

Tiga Jaksa Inhu Jalani Persidangan Kasus Pemerasan 61 Kepala Sekolah SMP

498
×

Tiga Jaksa Inhu Jalani Persidangan Kasus Pemerasan 61 Kepala Sekolah SMP

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Tiga mantan pegawai adhyaksa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Kamis (10/12/2020) siang tadi menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Majelis Hakim yang diketuai Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor. Sementara JPU di Kejaksaan Agung dan ketiga terdakwa di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Eliksander Siagiaan menjelaskan, ketiga mantan pegawai itu yakni, mantan Hayin Suhikto yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, dan kedua orang staff bawahannya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ostar Alpansri dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rionald Febri Rinando.

Berdasarkan dakwaan yang dikemukan oleh JPU Eliksander Siagiaan SH dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu dan digelar secara terpisah itu menjelaskan, ketiganya didakwa atas dugaan pemerasan Rp1,5 miliar yang dilakukan terhadap Kepala Sekolah di Indragiri Hulu.

“Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 hingga bulan Juni 2020 lalu. Dimana saat itu, ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepala Sekolah SMP yang ada di Indragiri Hulu dengan nilai Rp1,5 miliar. Dengan rincian, terdakwa Hayin menerima uang Rp769.092.000. selanjutnya terdakwa Ostar menerima uang sebesar Rp275 juta dan satu unit Iphone 10. Dan terdakwa Rionald sebesar Rp115 juta,” katanya.

Penerimaan uang itu berawal ketika kepala SMP itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 hingga 2018. Ada laporan pengelolaan dana diduga diselewengkan. Para terdakwa menerima uang dari 61 Kepala Sekolah terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.

Bukannya melakukan penyelidikan, dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur yang berlaku terhadap adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS itu, para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP agar kasus tidak dilanjutkan

“Terdakwa meminta 61 Kepala Sekolah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar agar proses penyidikan pengelolaan dana BOS tidak dilanjuti. Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban. Dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya selaku penyelenggara negara,” kata Eliksander Siagiaan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 10 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

.

Selain itu, juga dijerat aturan kode etik dengan Pasal 4 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 huruf d, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 perihal Kode Etik Perilaku Jaksa, Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Para terdakwa juga telah melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

“Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas,” tutur JPU.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan meminta keterangan saksi dan eksepsi dari ketiga terdakwa. [son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *