fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaruRiau

Tim Advokat Perjuangan Pangan Untuk Rakyat Korban Covid 19 ‘Warning’ Walikota Pekanbaru

1105
×

Tim Advokat Perjuangan Pangan Untuk Rakyat Korban Covid 19 ‘Warning’ Walikota Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, (PR)

Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Rakyat Korban COVID-19 Kota Pekanbaru, menyampaikan notifikasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru terkait persoalan bantuan sosial untuk masyarakat.

Konsekuensi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan Pemko Pekanbaru mengharuskan Pemko Pekanbaru menunaikan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdapak covid-19. Bila Pemko Pekanbaru tak mampu menjalankan PSBB sesuai regulasi yang telah ditetapkan, maka masyarakat berhak melakukan gugatan.

Pada Kamis (14/05), Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Rakyat Korban COVID-19 Kota Pekanbaru mewakili kliennya (Rinaldi), melakukan langkah Citizen Lawsuit kepada Walikota Pekanbaru agar Walikota menyampaikan notifikasi pada masyarakat secara terbuka dan segera, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam melakukan kebijakan.

Fery Sapma SH sebagai Kordinator tim menjelaskan bahwa terkait langkah Citizen Lawsuit yang dilakukan pihaknya kepada Walikota Pekanbaru akan tetap bermuara ke Pengadilan, meskipun pihak Walikota memberikan tanggapan.

“Dari 9 point yang harus disampaikan ke Wako, ditanggapi atau tidak, puas atau tidak, tetap akan kita bawa ke pengadilan. Citizen Lawsuit ini, khan salah satu syarat yang harus kita lewati untuk menuju ke pengadilan ,” jelas pengacara muda yang enerjik ini.

Menurutnya, alasan melakukan langkah Citizen Lawsuit kepada Walikota Pekanbaru karena Pemko Pekanbaru dianggap tidak menjalankan kreteria yang ada di regulasi, baik di status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 maupun di PSBB.

“Pekanbaru ini khan ada dua status, Tanggap Darurat Bencana Non alam Covid-19 dan PSBB. Masing-masing punya aturan dan kriteria. Baik kriteria siapa yang akan dibantu, berapa jumlahnya, dalam bentuk apa, berapa hari, sember bantuannya dari mana. Ini yang kita anggap bermasalah,” ungkap Ferry.

Disampaikan Feryy, bahwa dalam Tanggap Darurat Bencana Nonalam Covid-19 ada hak masyarakat yang terdampak untuk menerima Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Di dalam aturannya penerima berhak  menerima beras 400 gr di kali jumlah hari Tanggap Darurat.

“Pekanbaru ini status tanggap daruratnya khan 69 hari setelah diperpanjang. Berarti 400 gr kali 69 hari. Nah, sekarang ini khan Pemko hanya disinyalir mengkali 4 hari. Trus jumlah berasnya pun diduga tidak sesuai dengan ketentuan tadi, di bawah 400 gr. Untuk kriteria penerima pun sudah diatur,” terangnya.

Dilanjutkan Ferry, andai ada kekurangan CBP semestinya Pemko Pekanbaru bisa mengajukan ke Provinsi untuk penambahan, dan bahkan pengajuan tambahan tersebut bisa sampai ke tingkat Menteri.

“Kalau CBP kurang, khan bisa diajukan penambahan ke Provinsi. Kalau kurang juga bahkan bisa diajukan sampai ke Menteri. Tapi persoalannya kenapa Walikota tidak melakukan itu,” jelasnya.

Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Rakyat Korban COVID-19 Kota Pekanbaru ini sendiri beranggotakan, Dedi Harianto Lubis SH, Fery Sapma SH, Rahmad Rishadi Sinaga SH, Vera Dewi Afrianti SH, Muhammad Sutrisno SH, Hermi SH, Hermasnyur SH, Mardinsyah Chaniago SH, Dessri Kurniawati SH, Ahmad Yusuf SH, Edi Riayanto SH, Dwi Setiarini SH, CPCLE, Roni Andrianto SH, Bangkit Pasaribu SH, Chandra Ade Putra S SH, Sarmi Saleh Harahap SH, Swandi Hutasoit SH, Ardo Sagara SH MH, dan Rembe Fernando Gusman SH.

Berikut  Notifikasi yang harus disampaikan Walikota kepada masyarakat secara terbuka:

1. Mengumumkan kepada publik data jumlah jiwa, berikut juga nama, alamat, Klaster/kriteria masing-masing jiwa, yang diusulkan RT/RW yang termaktub di dalam 132.275 Kepala Keluarga yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, sesuai dengan surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371, Tanggal 17 April 2020, perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19.

2. Mengumumkan kepada publik jumlah keseluruhan jiwa terdampak berupa Nama, Alamat, kriteria masing-masing jiwa (dari 132.275 Kepala Keluarga) yang ditetapkan sebagai penerima CBP, sesuai dengan kriteria dalam surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tanggal 17 April 2020 perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19. Bentuk pengumuman adalah Surat Ketetapan.

3. Menyatakan penganuliran terhadap pendistribusian 15.626 x 4 jiwa terhadap 100 ton Beras Cadangan Pemerintah, yang dimulai Tanggal 25 April 2020 lalu, karena syarat dengan kesalahan prosedural dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bertentangan dengan Permensos Nomor 22 Tahun 2020, serta  surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Menteri Sosial RI Nomor: 689/3/BS/01.02/04/2020, ter Tanggal 15 April 2020 , tentang Revisi Pedoman Penggunaan CBP dalam Rangka Penanganan COVID-19 kriteria penerima CBP.

4. Mengganti CBP yang salah pendistribusiannya kepada mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Mensos RI, dan arahan pendataan Walikota Pekanbaru sebanyak jumlah jiwa yang ditetapkan dalam tuntutan nomor (2) diatas, dengan rumus; Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 400 gram x masa tanggap darurat bencana non alam, atau  Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 27,6 Kilogram.

5. Melaksanakan ketentuan sesuai dengan Permensos 22 Tahun 2019 Tentang rosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana terhadap kekurangan CBP.

6. Segera menetapkan jumlah Masyarakat Rentan Miskin dan Penduduk Terdampak berikut Nama, Alamat, dan Kriteria sesuai dengan Perwako nomor 85 Tahun 2020 beserta bantuan yang diperoleh kepada publik.

7. Segera menetapkan dan mengumumkan perusahaan atau pelaku usaha yang memperoleh  Pengurangan Pajak dan Retribusi Daerah.

8. Segera menetapkan dan mengumumkan kepada publik Jumlah karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.

9. Segera mengumumkan dan memberikan Bantuan sosial kepada  karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.

Bila surat pemberitahuan terbuka (notifikasi) diatas tidak diindahkan, maka Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Rakyat Korban COVID-19 Kota Pekanbaru akan mengajukan gugatan warga Negara. (fery/pr/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *