fbpx
Example 728x250
Jakarta

Tim Kejaksaan Berhasil Ungkap Peretasan Database Kejaksaan RI

640
×

Tim Kejaksaan Berhasil Ungkap Peretasan Database Kejaksaan RI

Sebarkan artikel ini

Puterariau.com | Jakarta,

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung didampingi Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi menggelar Press Conference terkait penanganan informasi peretasan database Kejaksaan RI.

Sebelumnya, pada hari Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 14.55 WIB Kejaksaan RI mendapatkan informasi bahwa terjadi penjualan Database Kejaksaan RI di raidforums.com. Tim Kejaksaan langsung merespon cepat dengan melakukan penelusuran dan didapatkan total database yang diperjual belikan dalam bentuk file csv.txt 259,127 kb dan file bin.txt sebesar 244.900 kb atau sebesar 500 mb dengan total line database sebanyak 3.086.224. Data tersebut dijual seharga 8 credit atau sekitar Rp400 ribu.

Setelah dilakukan analisa berdasarkan data yang diperoleh, diketahui bahwa sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada website Kejaksaan RI dengan tautan http://www.kejaksaan.go.id dan sifatnya terbuka untuk umum dan tidak tersambung dengan data base kepegawaian yang ada pada aplikasi Simkari.

Jaksa Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leo Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan data sample yang diperoleh dapat diketahui bahwa data yang dijual merupakan data akun admin web Kejaksaan RI yang menunjukkan username dan password yang kemungkinan menggunakan algoritma hashing password, daftar pegawai Kejaksaan RI, informasi perkara yang memang dikonsumsi oleh masyarakat, dan juga command line pelaku dalam melakukan dumping data pada Website Kejaksaan RI.

Tim Kejaksaan melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap beberapa pengguna dari yang namanya tercatat di dalam data tersebut dan didapat kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam Website Kejaksaan.

Dari penelusuran didapatkan identitas pelaku dengan Inisial F, username, Twitter, Group : INDOGHOSTSEC, Telegram/Whatsapp, dan Website yang bersangkutan. Selanjutnya, Tim Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil menemukan dan mengamankan MFW di Lahat, Palembang, pada Kamis (18/2/2021) lalu.

“Hasil penelusuran Tim Kejaksaan bekerjasama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) serta komunitas hacker didapat sumber data pelaku, yaitu “MFW” (16 Tahun), alamat Lahat, Sumatera Selatan yang selanjutnya bersama orang tuanya dibawa ke Kejaksaan Agung guna dilakukan penelitian,” kata Kapuspenkum Leo Simanjuntak.

Dalam kasus ini, Jaksa Agung RI memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum dengan mempertimbangkan diantaranya MFW saat ini masih berusia 16 tahun dan masih sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di daerah Palembang. Sementara untuk pelaku MFW telah berjanji dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, Orang tua dari MFW juga turut membuat pernyataan akan mendidik dan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang dimaksud.

“Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba atau melakukan tindakan perentasan terhadap data-data Kejaksaan,” tutupnya.[pr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *