Jakarta, (PR) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst atas eksepsi Dewan
Berita Utama
Topik: Wartawan Harus Independen
No More Posts Available.
No more pages to load.