Pekanbaru, (puterariau.com)
Kesatuan Aksi Buruh Perkebunan Riau (KABPRI) melakukan aksi demo damai 153 (15 Maret 2018) dengan menyeruduk Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman.
Massa buruh perkebunan yang datang dari hampir seluruh pelosok Kabupaten di Riau seperti Siak, Kampar, Pelalawan, Rohil dan Inhu plus massa buruh solidaritas KSPSI AGN hampir mencapai 1000 orang berkumpul di Kantor Disnakertrans Propinsi Riau Jalan Pepaya. Mereka bergerak berjalan kaki menuju Kantor Gubernur dikawal personil Kepolisian Polresta Pekanbaru dan personil Polda Riau yang terlihat sangat menyatu dengan masa buruh.
KABPRI digawangi 4 serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yakni “PP FSPPI Propinsi Riau dibawah pimpinan Indra Gunawan Sinulingga, PD FSPPP SPSI-KSPSI dibawah pimpinan Armansyah, SP2KS di bawah pimpinan Rusmanton Pulungan, dan SPPMI dipimpin oleh Michail Simamora.
Indra menjelaskan kepada awak media bahwa hari ini mereka datang untuk meminta ketegasan Pemerintah Pemprov Riau, khususnya Gubernur mengingat persoalan UMSP sektor perkebunan sawit setiap tahun yang selalu menimbulkan konflik yang merugikan hak buruh perkebunan.
Salah satunya soal keterwakilan di dalam perundingan UMSP antara asosiasi pengusaha dengan SP/SB bermula, GAPKI, BKS-PPS dengan 4 SP/SB yang melakukan kesepakatan tanggal 11 Januari 2018 dimana dalam kesepakatan tersebut mereka sepakati kenaikan UMSP 2018 sebesar 4%,Kesepakatan itu berlaku bagi mereka yang bersepakat dan anggota mereka saja.
Kemudian kesepakatan sepihak itu diupayakan oleh mereka sebagai dasar Gubernur Riau untuk menetapkan UMSP 2018 yang akan berlaku bagi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit baik itu anggota GABKI maupun perusahaan anggota BKS-PPS. Sementara di dalam perusahaan-perusahaan baik anggota GABKI maupun anggota BKS-PPS banyak SP/SB yang bukan anggota 4 SP/SB yang berunding dengan asosiasi pengusaha inilah masalah besar sebenarnya karena di dalam Pasal 49 PP No 78 tahun 2015 di sebutkan bisa atau dapatnya Gubernur menetapkan UMSP setelah adanya kesepakatan besaran nilai UMSP melalui perundingan bipartit antara asosiasi pengusaha dengan Serikat Pekerja.
Kemudian hak berunding SP/SB sudah diatur di dalam Pasal 25 Undang-Undang No 21 tahun 2000. Maka mereka meminta Pemerintah, dalam hal ini Gubernur Riau selaku pemangku kewenangan untuk menetapkan upah minimum, melihat, meninjau dan memfasilitasi seluruh SP/SB yang telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang No 21 tahun 2000 terakomodir menjadi tim perundingan dalam menentukan besaran UMSP 2018 untuk sektor perkebunan kelapa sawit Provinsi Riau.
Hal ini agar tidak timbul dugaan negatif dari semua pihak khususnya buruh yang bukan anggota 4 Serikat yang telah bersepakat secara sepihak dengan asosiasi pengusaha sektor perkebunan kelapa sawit di Riau.
“Lagipula 4 Serikat tersebut tidak bisa dikatakan mewakili seluruh buruh perkebunan kelapa sawit Riau karena tidak pernah kita berikan kuasa,” tegas Indra Sinulingga.
Senada dengan Indra Sinulingga, salah seorang Ketua Buruh dari SP2KS Rusmanton Pulungan mengatakan bahwa mereka meminta hak konstitusi sebagai SP/SB yang telah tercatat sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-Undang, termasuk soal hak berunding.
“Itu bukan sembarang kita dapat, jadi jangan seenaknya dihilangkan begitu saja,” kata Rusmanto kesal.
Sementara Ketua SPPMI, Micheil Simamora menegaskan bahwa jika buruh tidak mendapat apa yang menjadi haknya, maka mereka kan datang masa yang lebih besar.
Dalam orasinya buruh meminta ditegakkan hubungan industrial Pancasila guna menuju pekerja/buruh sejahtera.
Setelah beberapa saat berorasi di depan gerbang Kantor Gubernur Riau, massa buruh ditemui dan diterima oleh Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardy, Ka Disnakertrans Propinsi Riau, H. Rasidin Siregar dan beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemprov Riau.
15 perwakilan masa buruh KABPRI menyampaikan tuntutan unjuk rasa di salah satu ruang rapat Kantor Gubernur Riau. Setelah 2 jam, perwakilan masa KABPRI akhirnya keluar didampingi seluruh pejabat yang menerima orasi masa buruh.
Ada 2 poin penting dari 3 poin yang dihasilkan dari pertemuan itu, yakni verifikasi keanggotan SP/SB di tiap daerah, dan Pemprov Riau melalui Disnakertrans Propinsi Riau menjadi fasilitator perundingan ulang antara asosiasi pengusaha dengan seluruh SP/SB yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang pembahasan keterwakilan dalam proses perundingan UMSP sektor perkebunan kelapa sawit 2018 Riau.
Setelah hasil pertemuan perwakilan masa buruh KABPRI dengan Pemprov Riau dibacakan di depan massa, maka aksi demo damai 153 KABPRI berakhir. Massa membubarkan diri dengan tertib menunggu proses sesuai janji-janji politik selanjutnya. (fadil)