PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Himpunan Mahasiswa Riau (HIMARI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Aksi yang dilakukan Mahasiswa Riau menuntut pihak Kejati Riau untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR di Pemerintahan Kabupaten Kampar, Afdal ST MT.
Dalam aksi tersebut HIMARI membentang spanduk yang berisikan aspirasi mereka agar Kejati dapat menelusuri secara mendalam terkait kasus yang telah menahan empat orang pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kampar.
Empat orang itu ialah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman dari pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.
“Kami minta Kejati Riau untuk mengusut tuntas aktor yang terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang – Teluk Jering di Kabupaten Kampar dengan nilai proyek Rp9,8 miliar,” kata Koordinator Lapangan, Guntur, Kamis (7/1/2021).
Koordinasi Lapangan (Korlap) HIMARI, Guntur mengharapkan, Kejati Riau tidak lakukan tebang pilih dalam kasus korupsi yang juga melibat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar ini. Selain itu, HIMARI juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto selaku penanggung jawab penuh untuk realisasi APBD Kabupaten Kampar terkait atas dugaan adanya korupsi pembangunan Jalan tersebut.
“Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada respons terhadap pernyataan sikap atas tuntutan kami, maka kami akan melakukan aksi serupa dengan menurunkan massa yang lebih besar dari ini,” ujarnya.
Saat melakukan aksi unjuk rasa ini, lanjut Guntur, mereka sempat dihadang pihak kepolisian lantara diduga tidak memiliki izin keramaian dalam aksi unjuk rasa kali ini.
Namun, aksi yang diikuti oleh puluhan massa aksi HIMARI berjalan dengan lancar hingga selesai dan membubarkan diri setelah pihak Humas Kejati Riau, Muspidauan menerima pernyataan sikap dari HIMARI serta akan memproses laporan yang telah diberikan kepada Kejati Riau.
“Korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan diklasifikasi dalam bentuk kejahatan luar biasa yang dapat merugikan kehidupan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami meminta agar Kejati Riau usut tuntas kasus ini. kami akan turut mengawalnya sampai tuntas setiap kasus korupsi yang ada di Riau. Kami menjalankan tugas sebagai mahasiswa, dan semoga aspirasi kami bisa bawa Riau ke arah yang lebih baik,” tutupnya.[son]