Nias Utara, (PR Nias) –++–Raibnya uang nasabah Atilina Zalukhu di Bank BRI Kas Lotu beberapa waktu lalu membuat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyurati pihak pimpinan BRI wilayah Medan. Hal ini menindaklanjuti laporan pengaduan korban Atilina Zalukhu kepada pihak OJK kantor regional 5 Sumbagut tertanggal 25 April 2018 terkait raibnya uang di rekeningnya senilai Rp.808 juta rupiah.
Dalam surat OJK meminta pada pihak pimpinan wilayah Medan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk segera mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan dan tetap menjaga reputasi sehingga tidak terdapat pihak pihak yang dirugikan, baik perusahaan maupun nasabah.
Pihak OJK meminta kepada pihak BRI segera memberikan penjelasan mengenai permasalahan dimaksud dan upaya yang telah dilakukan untuk penyelesaian permasalahan yang di alami oleh nasabah sdr Atinila Zalukhu.
Sementara korban Atilina Zalukhu dan keluarganya mengharapkan kepada pihak pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia wilayah medan supaya segera menyampaikan hasil dan pertanggungjawaban dari pihak BRI Kas Lotu.
Disebutkan bahwa uang kehilangan yang telah disimpan di BRI Kas Lotu bukan kelalaian melainkan kelalaian pihak kepala BRI KK Lotu atas nama Paulius S. Zega dimana pihak BRI KK Lotu menyerahkan uang itu kepada pihak orang lain atau pelaku penipuan secara transaksi uang tunai.
“Uang saya senilai Rp. 808 juta harus dikembalikan oleh BRI tanpa alasan apapun,” tegas Atinila. (Ken Gea)