fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineIndragiri Hilir

Usai Aksi Kejar-Kejaran Bak Film Action, Tim Satgas Bea Cukai Amankan Dua Unit HSC Bermuatan Rokok Ilegal

502
×

Usai Aksi Kejar-Kejaran Bak Film Action, Tim Satgas Bea Cukai Amankan Dua Unit HSC Bermuatan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com || PEKANBARU,

Dalam konferensi pers Ditjen Bea Cukai, Sabtu (16/1/2021), dalam aksi pengejaran seperti filam action itu dilakukan oleh Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan, Jum’at (15/1/2021) berdasarkan informasi yang diperoleh dari intelijen.

Saat itu, Satgas Patroli Laut Bea Cukai berusaha menghentikan laju empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok seludupan di perairan Pulau Buluh, Riau. Petugas Bea Cukai kemudian melihat adanya pergerakan empat HSC yang beriringan. Selanjutnya, melakukan pembuntutan sejak dari perairan Pulau Medang Lingga dan terjadi kejar-kejaran di wilayah perairan Indragiri Hilir.

Perlawanan berhenti setelah petugas yang ada di kapal HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya. Dan pada pukul 09.40 WIB petugas Bea Cukai berhasil mengamankan kapal HSC yang bermuatan tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal.

“Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut bea cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil. Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun.” ujar Syarif.

Saat dilakukan perhitungan barang bukti juga ditemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.

Tidak hanya berhenti disitu, Bea Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk asal muasal rokok illegal, pelaku-pelaku yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup.

Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut.

Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non-HSC. Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non-HSC. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.

“Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas,” Kata Syarif.

Bahkan pada tahun 2014 kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupan yang ditangkap oleh petugas.

“Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut,” ungkap Syarif lebih lanjut.[*/kpr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *