fbpx
Example 728x250
Jakarta

Ustad Maaher At Thawalibi Ditangkap Bareskrim Polri Kamis Dini Hari

467
×

Ustad Maaher At Thawalibi Ditangkap Bareskrim Polri Kamis Dini Hari

Sebarkan artikel ini
Ustad Maaher At Thuwalibi

PUTERARIAU.com | JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap Ustad Maaher At Thuwalibi alias Soni Eranata atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya dari Pekalongan melalui media sosial Twitter @ustadzmaaher. Ustad Maaher ditangkap pada hari Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ia mengatakan penangkapan ustad Maaher di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat berdasarkan laporan seorang warga bernama Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Laporan tersebut diterima SPKT Bereskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.

“Memang benar tadi pagi jam 4 subuh, tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor,” kata Argo di Kantor Bawaslu seperti yang dikutip dari okezone.com, Kamis (3/12/2020).

Untuk diketahui, Ustad Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab pada 16 November dan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November ke Bareskrim Polri.

Pasal yang disangkakan pada ustad Maaher yakni Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang – Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.[son]

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *