fbpx
Example 728x250
Jakarta

Usut Tuntas Korupsi Dana Bansos Di Kemensos, KPK Diminta Periksa Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery

465
×

Usut Tuntas Korupsi Dana Bansos Di Kemensos, KPK Diminta Periksa Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | JAKARTA — Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto meminta kepada lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut memeriksa Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurut Satyo, dari hasil bocoran berita acara pemeriksaan (BAP) atas tersangka Juliari Peter Batubara (JPB) dan Matheus Joko Santoso (MJS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek program Bansos oleh KPK, politisi PDI Perjuangan itu layak diduga ikut campur tangan atau bermain dalam protek Bansos dengan mendirikan beberapa perusahaan baru sebagai vendor penyedia Bansos.

“Ada 100 perusahaan yang baru didirikan dan telah menjadi vendor penyedia Bansos selama satu hingga dua bulan yang dimiliki oleh pejabat-pejabat, sehingga tidak menutup kemungkinan Herman Hery sebagai politisi PDI Perjuangan ikut disana,” kata Satyo seperti yang dikutip dari RMOL, Jum’at (8/1/2021).

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) jaringan aktivis Prodem ini tidak menampik karena telah diketahui oleh politisi maupun pejabat bahwa gaya berpolitik Herman Hery.

“Sudah jadi rahasia umum di kalangan politisi dan pejabat dengan gaya berpolitik Herman Hery,” ujar Satyo.

Dalam kasus korupsi dana Bansos ini, KPK telah menangkap dan menetapkan 5 orang tersangka. Tiga orang diantaranya sebagai pihak yang menerima suap, yaitu mantan Menteri Sosial Julian Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono selaku PPK di Kemensos.

Selanjutnya ada dua tersangka yang merupakan pemberi suap diantaranya yaknni Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta. Kelima orang tersebut sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada hari Minggu (6/12/2020) lalu setelah lembaga anti rasuah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) lalu.

Dan dari hasil OTT tersebut, lembaga KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar; 171,085 dolar AS atau setara Rp 2,420 miliar; dan sekitar 23 ribu dollr Singapura atau setara Rp 243 juta.

sumber : RMOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *