Puterariau.com | Pekanbaru,
Wakajati Riau menjadi narasumber utama dalam Rapat Kerja Penyelenggara Urusan Pemerintah Desa se Provinsi Riau Tahun 2021 yang pada hari ini diikuti oleh Wilayah II yakni Kab. Kep.Meranti, Kab. Bengkalis dan Kab. Rokan Hilir yang dilaksanakan di Hotel Furaya Pekanbaru.
Dalam arahannya Wakajati Riau pada pokoknya memberikan pengetahuan hukum terkait pengelolaan Dana Desa agar dikelola secara transparan dan akuntabel serta tidak terjadi salah kelola baik yang akan menimbulkan dampak hukum.
Dana Desa yang telah digelontorkan Pemerintah merupakan bentuk stimulus pemerataan dan pengembangan ekonomi masyarakat Desa yang jumlahnya besar. Untuk itu Wakajati menghimbau para aparatur Desa untuk teliti dan cermat dalam pengelolaan dana tersebut dan jangan ada kecurangan dan penyimpangan karena Kejaksaan betul-betul fokus dalam mengawasi penggunaan Dana Desa tersebut sebagaimana tindak lanjut Perjanjian Kerjasama antar Kementerian beberapa waktu lalu.
“Jika tidak tahu ataupun ragu silahkan bertanya bagaimana secara aturan hukum dana tersebut dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran ke Kejaksaan Negeri maupun Ke Kejati karena kami akan dampingi” ucap Wakajati.
Pendampingan Dana Desa ini merupakan bentuk nyata kinerja Kejaksaan dalam mencegah dan meminimalisir potensi/kerawanan Korupsi dalam penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Desa.[*]