fbpx
Example 728x250
Sumut

Wakil Pimpinan DPRD Nisut : ‘Mobil Dinas Itu Bukan Milik Masyarakat, Saya Pinjam Pada Bupati Dan Sekwan’

1291
×

Wakil Pimpinan DPRD Nisut : ‘Mobil Dinas Itu Bukan Milik Masyarakat, Saya Pinjam Pada Bupati Dan Sekwan’

Sebarkan artikel ini

Nias Utara, (PR Nias)

Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara dalam penjelasannya terkait terbitnya PP 18 tahun 2017 menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah merasa melanggar aturan tersebut walaupun kendaraan jabatan belum dikembalikan dan tunjangan transportasi tetap diterima dari bulan Januari 2018 hingga saat ini.
“Terkait masalah itu, tidak ada melanggar aturan, saya dalam kendaraan jabatan itu hanya meminjam untuk pesta dan duka di keluarga saya beberapa hari terakhir, semua biaya mobil tersebut saya yang akan bayar bukan dari Pemda,” tuturnya.
Dijelaskannya terkecuali kalau biaya mobil tersebut Pemda yang menanggung, baru bisa dikatakan melanggar. 
“Mobil itu bukan mobil masyarakat, saya pinjam kepada Bupati atau Sekwan. Bukan kepada masyarakat dan mereka telah memberikan saya izin,” jelasnya.
Dalam penuturannya, seraya lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya dalam kendaraan jabatan itu akan segera mengembalikan dalam waktu dekat karena tidak lagi digunakan.
Dikonfirmasi kepada Sekwan Eferi Zalukhu (17/07) mengatakan bahwa dalam hal ini Fatizaro Hulu masih belum mengembalikan kendaraan jabatan tersebut. “Sembari melanjutkan pembicaraan kemarin saya sudah konsultasikan kepada beliau bahwa ia akan mengembalikan dalam waktu dekat,” katanya.
Sebelumnya bahwa wakil pimpinan DPRD sudah memilih tunjangan transportasi sejak terbitnya PP 18/2017. Bahkan mobil sudah dikembalikannya pada bulan Januari 2018, selang 2 minggu kemudian setelah dikembalikan mobil tersebut, kembali dipinjamkannya untuk digunakan di pesta keluarganya di bulan Januari, hingga saat ini mobil tersebut belum dikembalikan.
Sementara menyikapi hal ini sangat menyayangkan pernyataan wakil pimpinan yang mengatakan bahwa mobil tersebut bukan mobil masyarakat, padahal dianggarkan melalui APBD.
Selain dari hal itu kendaraan dinas tersebut digunakan tidak sesuai koridor peminjaman oleh wakil pimpinan, dimana pesta keluarga wakil pimpinan terlaksana diakhir bulan Januari dan duka terjadi di akhir bulan Juli. 
“Jelas hal ini secara logika berpontensi melanggar PP 18/2017, serta pernyataan wakil pimpinan DPRD jelas klasik. Dimana terbitnya PP tersebut bertujuan supaya pimpinan dan wakil pimpinan DPRD memilih salah satu kendaraan jabatan bukan keduanya dipakai walaupun istilahnya hanya pinjaman dan pinjaman itu tidak sampai 6 bulan lamanya,” katanya.
Publik Nisut meminta kepada pihak Pemda agar melakukan penerawangan anggaran di sekretariat dewan Kabupaten Nias Utara. 
Dan hal ini kita harapkan kepada pemda supaya membuat perda terkait kendaraan dinas di nias utara, karena sewenang wenang saja pihak berkempentingan meminjam dan memakai kendaraan aset daerah atau uang masyarakat itu dengan sesuka hatinya”
Sementara Inspektorat Kabupaten Nias Utara yang sedang kunker di medan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya akan melakukan penyelidikan terkait hal ini. Kita tunggu saja… (ken gea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *