fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Walikota Pekanbaru Keluarkan SE Tentang PPKM Level 4, Berikut Isi Peraturannya

561
×

Walikota Pekanbaru Keluarkan SE Tentang PPKM Level 4, Berikut Isi Peraturannya

Sebarkan artikel ini
Walikota Pekanbaru Dr. Firdaus ST MT.

PEKANBARU | puterariau.com,

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah merampungkan dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15/SE/SATGAS/2021 terkait Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. SE ini ditanda tangani pada Sabtu (24/7/2021) usai rapat pembahasan PPKM level 4, yang akan berlaku terhitung pada hari Senin tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 atau selama 14 hari ke depan.

Dalam SE ini, Walikota Pekanbaru Dr. Firdaus ST, MT menyampaikan bahwa pemerintah kota merujuk pada pokok-pokok penjelasan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Juli 2021 terkait penerapan PPKM level 4.

“Sesuai SE, nantinya seluruh sektor non esensial wajib melakukan work from home (WFH) 100 persen. Mall dan pusat perbelanjaan tutup, kecuali akses ke apotek, supermarket. Dan untuk restoran hanya melayani take away,” ujarnya.

Firdaus menambahkan bahwa kebijakan pembatasan ini dilakukan untuk menurunkan kasus penularan Covid-19. Selain itu, ada arahan dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto pada Jum’at (23/7/2021) yang menetapkan Kota Pekanbaru masuk dalam kriteria level 4 penyebaran Covid-19.

“Maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian mulai pekan depan,” imbuhnya.

Ada 16 poin yang diatur dalam SE tentang penerapan PPKM level IV di Pekanbaru. Berikut isi aturan-aturan dalam SE tersebut :

  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From Home (WFH);
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
    • Esensial seperti Keuangan dan Perbankan, Sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan non penanganan karantina Covid-19, Industri Orientasi Ekspor, Sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO);
    • Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
    • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 Persen; dan
    • Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maximal 50 persen dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat;

  3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ Pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan disetiap jenjang pendidikan;

  4. Pelaksanaan Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek/toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan Restaurant yang melayani delivery order/take away ;
  6. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari di izinkan dibuka s/d pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri;
  7. Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat s/d pukul 21.00 WIB;
  8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat;
  9. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjama’ah atau yang diikuti banyak jama’ah selama masa penerapan PPKM level IV dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
  10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat Hiburan umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang Ketangkasan Elektronik, Rumah Futsal, Warnet/PUB/KTV/ layanan Hiburan Fasilitas Hotel ditutup selama penerapan PPKM level IV;
  11. Kegiatan Sosial kemasyarakatan, Politik, Seni, Budaya, olahraga, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level IV;
  12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 , untuk transportasi darat/laut/sungai antar kota dalam provinsi Riau menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan untuk transportasi antar kota antar provinsi menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1;
  14. Pengaturan Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW agar dilakukan pengetatan dengan mengaktifkan siskamling dan jam malam serta mengatur buka tutup akses masuk ke lingkungan setelah pukul 20.00 WIB;
  15. Bagi Hotel/Wisma/Homestay dalam menerima tamu wajib mensyaratkan bebas COVID-19 dan untuk hotel yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru;
  16. Bagi Masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.[son/pr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *