PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Walikota Pekanbaru Firdaus merespon santai atas somasi yang dilakukan M Noer MBS lantaran dicopot dari jabatan Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru. Namun Walikota meminta agar mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru itu membaca aturan yang ada.
“Soal somasi ini kan biasa. Baca Undang – Undang Peraturan Pemerintah, Permendagri dan semua atura regulasi yang ada. Semua aturan yang kita jalankan sudah sesuai dengan regulasi. Jadi, pencopotan M Noer MBS sebagai Komisaris Utama BPR Pekanbaru bukan faktor suka atau tidak suka, kalau tidak suka tentu dari awal kita tidak kasih dia” kata Firdaus, Rabu (21/10/2020).
Firdaus menambahkan, Pemerintah Kota (Pemko) ingin meningkatkan kinerja yang kolektif, bukan kinerja perorangan. Sebagai kepala daerah, lanjutnya, pemilik saham atas tim yang bekerja baik direksi maupun juga komisaris, diakuinya BPR Pekanbaru sudah ada perkembangan bagus. Terkait pemberhentian M Noer tersebut sudah berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita inginkan bagaimana bisa meningkatkan kinerjanya. Kerja pun kolektif, bukan perorangan, apalagi OJK sudah mengingatkan bahwa pejabat pelayanan publik tidak dibenarkan memangku jabatan Komisaris Utama. Tengok aturan Undang – Undang maupun Peraturan Pemerintah tentang pelayanan publik,” tambahnya.
Masih dikatakan Firdaus, apa yang ditindaklanjuti atas laporan OJK itu, semua untuk percepatan agar ditengah kondisi covid-19, BPR Pekanbaru mampu untuk bersama dan bersinergi menggerakkan perekonomian.
“Semua harus serba cepat. Maka agar tidak terjadi gangguan terhadap gerakan percepatan pembangunan dan ekonomi, kita tindaklanjuti dengan cepat apa yang diingatkan oleh OJK. OJK sudah mengingatkan soal aturan-aturannya. Maka kita harus segera merespons, tingkatkan kinerja. Soal somasi, biasa itu,” jelasnya. (***)