oleh

Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai Dapat Penyuluhan, Konsultasi dan Advokasi Hukum

Puterariau.com | Pekanbaru,

Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Pemuda Sahabat Hukum menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum, konsultasi hukum dan advokasi hukum di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai (26/02/2021).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan wawasan dan pemahaman hukum kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B Rumbai . Kegiatan ini diikuti oleh 40 (empat puluh) Warga Binaan Pemasyarakatan, dan dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Erwin Siregar Amd.IP., S.H., selaku Kasibinadik dan Giatja Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B Rumbai, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Pemuda Sahabat Hukum yang telah melakukan penyuluhan serta konsultasi hukum. Diselenggarakannya kegiatan ini agar dapat memberi perlindungan hukum terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan yang tidak mampu.

“Acara ini sangat penting bagi warga binaan pemasyarakatan yang perlu bantuan hukum dengan kendala keterbatasan ekonomi,” ujar Erwin.

Ia juga berpesan kepada warga binaan yang menghadiri kegiatan tersebut agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Dalam kesempatannya Penyuluh Hukum yang bertugas yakni Elda bersama timnya memberikan materi penyuluhan tentang kesadaran berbangsa dan bernegara.

“Wujud nyata kesadaran berbangsa dan bernegara sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan adalah tidak mengulangi lagi kesalahannya, mentaati peraturan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Rumbai dan mengikuti seluruh pembinaan dengan baik,” ujar Elda.

Semoga kegiatan Penyuluhan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B Rumbai memberikan dampak positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam menjalankan masa pidananya sehingga tidak mengulangi lagi kesalahannya.[DJ].

Komentar