fbpx
Example 728x250
Breaking NewsKesehatanPekanbaru

Warga Riau Tak Mau Divaksin Akan Kena Sanksi Administratif

434
×

Warga Riau Tak Mau Divaksin Akan Kena Sanksi Administratif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PEKANBARU, puterariau.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) mengimbau kepada seluruh masyarakat yang terdata sebagai penerima vaksin diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 tersebut. Sebab, kewajiban untuk mengikuti vaksinasi ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Sanksinya berupa, yang pertama penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan ketiga yakni denda,” ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski Minggu (6/6/2021).

Riski mengatakan, Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.

“Aturan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut. Dimana pada ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19,” kata Riski.

Riski melanjutkan, pada ayat (2) berbunyi, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19

“Pada ayat (3) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia,” jelasnya.

Pada pasal yang sama ayat (4), juga disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.

“Pada ayat (5), dikatakan untuk pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.

Kemudian pada Pasal 13B, yakni setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

“Untuk itu mari sama-sama kita sukseskan program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19,” tutupnya.[***]

Source : Elaeis.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *